Naker Pintar
Naker Pintar — Pahami hak kamu sebagai pekerja. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dll Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,
dan peraturan turunannya.
“Disuruh resign baik-baik” belum tentu sesederhana itu.
Di lapangan, ada pekerja yang tidak langsung di-PHK.
Tapi dibuat capek, ditekan, dipindah, atau dibikin tidak nyaman supaya mundur sendiri.
Kalau mulai ada:
• tekanan kerja mendadak
• perubahan tugas aneh
• mutasi yang janggal
• gaji bermasalah
• atau diminta tanda tangan resign cepat-cepat
jangan buru-buru tanda tangan.
Simpan:
✔ chat
✔ slip gaji
✔ surat kerja
✔ kronologi
✔ bukti perubahan kerja
Karena resign berarti keluar sendiri.
Dan itu bisa mempengaruhi posisi saat bicara soal hak kerja dan pesangon.
Pernah lihat pola begini di tempat kerja?
Lembur tidak dibayar terus dibilang "sudah biasa"?
Itu bukan budaya kerja. Itu pelanggaran hukum —
dan perusahaan bisa kena denda sampai Rp100 juta
plus kurungan 1 tahun. 💥
Ini 3 langkah untuk tagih hak kamu:
① Simpan semua bukti perintah lembur
② Minta pembayaran secara tertulis
③ Lapor Disnaker kalau diabaikan
Bagikan ke rekan kerja yang senasib —
biar mereka tahu ini bisa ditagih. 👇
📌 Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 31
dan UU Ketenagakerjaan Pasal 187.
Konten edukasi umum. Kasus spesifik →
konsultasi Disnaker setempat.
STOP. Lowongan kerja minta duit duluan?
Itu penipuan.
Ada 3 tanda yang sering diabaikan pencari kerja
— dan korbannya terus bertambah.
Kenali sebelum kena.
📌 Edukasi umum. Lapor ke siber.polri.go.id
jika menemukan indikasi penipuan.
Click here to claim your Sponsored Listing.