Edconsulting

Edconsulting

Share

Jasa konsultasi pajak dan implementasi komputer akuntansi murah dan terpercaya

13/07/2024

Family office

Family office adalah entitas yang dibentuk untuk mengelola kekayaan, investasi, dan kebutuhan administratif keluarga yang memiliki aset dalam jumlah besar. Family office dapat bervariasi dalam ukuran dan lingkup layanan yang disediakan, tetapi secara umum, mereka menawarkan berbagai layanan yang dirancang untuk melindungi dan meningkatkan kekayaan keluarga lintas generasi. Berikut adalah penjabaran komprehensif mengenai family office:

1. Definisi dan Fungsi
Definisi:
Family office adalah struktur organisasi yang didedikasikan untuk mengelola urusan keuangan dan investasi keluarga kaya. Mereka bertindak sebagai manajer aset, penasihat investasi, dan penyedia layanan administratif untuk memenuhi kebutuhan spesifik keluarga.

Fungsi:

Manajemen Investasi: Mengelola portofolio investasi keluarga, termasuk aset likuid dan tidak likuid, real estate, ekuitas swasta, dan investasi alternatif lainnya.
Perencanaan Pajak dan Hukum: Menyediakan strategi perencanaan pajak dan hukum untuk meminimalkan kewajiban pajak dan melindungi aset keluarga.
Perencanaan Waris: Mengembangkan dan mengimplementasikan rencana waris untuk memastikan transfer kekayaan lintas generasi sesuai keinginan keluarga.
Manajemen Gaya Hidup: Mengurus urusan pribadi keluarga, termasuk perjalanan, properti pribadi, dan layanan concierge.
Filantropi: Mengelola kegiatan filantropi dan amal keluarga, termasuk pendirian dan pengelolaan yayasan amal.
2. Jenis Family Office
Single Family Office (SFO): Dibentuk untuk melayani satu keluarga saja. Mereka menawarkan layanan yang sangat disesuaikan dengan kebutuhan keluarga tersebut dan sering kali dikelola oleh anggota keluarga atau profesional yang bekerja secara eksklusif untuk keluarga.
Multi-Family Office (MFO): Melayani beberapa keluarga sekaligus. MFO biasanya memiliki lebih banyak sumber daya dan keahlian dibandingkan SFO dan dapat menawarkan layanan dengan biaya yang lebih rendah karena efisiensi skala.
3. Struktur Organisasi
Family office dapat memiliki struktur yang berbeda tergantung pada kebutuhan keluarga dan kompleksitas aset yang dikelola. Umumnya, family office terdiri dari beberapa departemen atau tim yang masing-masing menangani aspek berbeda dari pengelolaan kekayaan keluarga, seperti:

Tim Investasi: Bertanggung jawab atas manajemen portofolio investasi.
Tim Hukum dan Pajak: Menangani masalah hukum dan perencanaan pajak.
Tim Akuntansi dan Keuangan: Mengurus pembukuan, laporan keuangan, dan pengelolaan kas.
Tim Manajemen Gaya Hidup: Mengelola urusan pribadi dan administrasi sehari-hari keluarga.
4. Keuntungan dan Tantangan
Keuntungan:

Layanan yang Disesuaikan: Family office menyediakan layanan yang sangat disesuaikan dengan kebutuhan keluarga.
Kontrol dan Privasi: Keluarga memiliki kontrol penuh atas keputusan investasi dan strategi pengelolaan kekayaan mereka.
Efisiensi dan Koordinasi: Dengan semua layanan di bawah satu atap, family office dapat meningkatkan efisiensi dan koordinasi dalam pengelolaan kekayaan keluarga.
Tantangan:

Biaya: Membentuk dan mengoperasikan family office bisa sangat mahal, terutama untuk SFO yang hanya melayani satu keluarga.
Kompleksitas: Mengelola kekayaan besar melibatkan banyak aspek kompleks, termasuk hukum, pajak, investasi, dan urusan pribadi.
Sumber Daya Manusia: Menarik dan mempertahankan profesional berkualitas tinggi untuk mengelola family office bisa menjadi tantangan tersendiri.
5. Tren dan Perkembangan
Digitalisasi: Teknologi semakin digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam manajemen family office.
Investasi Berkelanjutan: Ada peningkatan minat dalam investasi berkelanjutan dan tanggung jawab sosial, dengan banyak family office memasukkan faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam strategi investasi mereka.
Globalisasi: Family office semakin memperluas jangkauan internasional mereka, dengan investasi dan operasi di berbagai negara untuk memanfaatkan peluang global.
6. Kesimp**an
Family office adalah entitas yang memainkan peran penting dalam pengelolaan kekayaan keluarga kaya. Dengan menawarkan berbagai layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan keluarga, mereka membantu melindungi dan meningkatkan kekayaan lintas generasi. Meskipun memiliki tantangan tersendiri, keuntungan dari memiliki family office sering kali melebihi biaya dan kompleksitas yang terlibat, terutama dalam hal kontrol, privasi, dan efisiensi dalam pengelolaan kekayaan.

Hubungi Edconsulting Solusi Pajak dan Akuntansi Terbaik untuk Bisnis Anda :

wa.me

07/07/2024

Tax Evasion yang sering ditemui di Indonesia.

Manip**asi laporan keuangan: pembukuan ganda, memperkecil penghasilan, menggunakan transaksi tunai yang tidak terdeteksi, membebankan biaya fiktif, transfer pricing, pengurangan kredit pajak yang tidak sah, transaksi hubungan istimewa, penggunaan perusahaan cangkang.

Pemalsuan data dan dokumen: faktur pajak fiktif, pemalsuan bukti bayar pajak, pemalsuan dokumen sehubungan usaha dan pekerjaan, dokumen kependudukan palsu, penyalahgunaan visa.

Kolusi dengan oknum pemerintahan: negosiasi pembayaran utang pajak, percepatan pemberian lebih bayar (restitusi) pajak, gratifikasi, permainan daluwarsa penagihan pajak.

Pemanfaat tax haven countries yaitu suatu negara atau wilayah yang mengenakan pajak secara rendah atau tidak sama sekali mengenakan pajak dalam artian bebas pajak dan menyediakan tempat yang aman bagi simpanan untuk menarik modal masuk seperti Belanda, Inggris, Singapura, Kep**auan Cayman, Bermuda, Kep**auan Virgin Britania Raya, dan Swiss.

Hubungi Edconsulting Solusi Pajak dan Akuntansi Terbaik untuk Bisnis Anda!

wa.me

02/07/2024

Merayakan tahun ke-11 kami di Facebook. Terima kasih atas dukungan berkelanjutan. Kami tidak mungkin berhasil tanpa Anda semua. 🙏🤗🎉

Edconsulting - Mitra Konsultasi Bisnis Anda 17/10/2021

Tax Amnesty II Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPS WP)
https://www.edconsulting.co.id/
Pengampunan pajak atau tax amnesty kembali digulirkan. Kebijakan pengampunan pajak kali ini dinamakan oleh pemerintah sebagai program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS WP).
Dalam program PPS yang tertuang di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pemerintah memutuskan untuk mengampuni lagi para wajib pajak yang menjadi peserta Tax Amnesty Jilid I, yang pada waktu itu belum lengkap melaporkan hartanya. Kendati demikian, semua rate tarif PPh final yang ditetapkan pada Tax Amnesty Jilid II ini, pemerintah memberikan lebih tinggi dibandingkan pelaksanaan tax amnesty pada 2016 silam.

Seperti tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, saat itu pengampunan pajak diberikan kepada WP yang hartanya ada di dalam negeri atau luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia, dengan rentang PPh final pada kisaran 2% sampai 10%.

Sementara pada Tax Amnesty Jilid II, PPh final ditetapkan dalam rentang 6% sampai 11%.

Dalam UU HPP, pemerintah memberikan contoh bagi masyarakat yang merupakan wajib pajak pernah mengikuti Tax Amnesty Jilid I dan memiliki kekayaan Rp 1 miliar. Berikut perhitungannya:

- WP menginvestasikan 100% pada SBN

Pada tanggal 10 Januari 2022, Tuan A menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta atas harta bersih berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang berada di Indonesia dan belum diungkapkan dalam surat pernyataan.

Tuan A juga menyatakan akan menginvestasikan uang tunai tersebut ke dalam instrumen surat berharga negara. Oleh karena itu, Tuan A menerapkan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 6% dalam pengungkapan harta bersih tersebut.

Pajak Penghasilan atas pengungkapan harta bersih:

6% X Rp 1.000.000.000,00 = Rp 60.000.000,00

- WP hanya menginvestasikan 40% pada SBN dan Tidak Lapor DJP

Dalam hal diketahui bahwa Tuan A sampai dengan tanggal 30 September 2023 hanya menginvestasikan 40% bagian harta bersih yang diungkapkan pada tanggal 10 Januari 2022 ke dalam instrumen surat berharga negara, sehingga terdapat 60% bagian harta bersih yang tidak diinvestasikan.

Apabila Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pada tanggal 4 Oktober 2023, perhitungan dalam surat ketetapan pajak sebagai berikut:

1. bagian harta bersih yang tidak diinvestasikan ke dalam surat

berharga negara: 60% X Rp1.000.000.000,00 = Rp600.000.000,00.

2. pengenaan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

4,5% X Rp600.000.000,00 = Rp27.000.000,00.

- WP hanya menginvestasikan 40% pada SBN dan Lapor DJP

Dalam hal Tuan A sampai dengan tanggal 30 September 2023 hanya menginvestasikan 40%bagian harta yang diungkapkan pada tanggal 10 Januari 2022 ke dalam instrumen surat berharga negara, maka Tuan A dengan kehendak sendiri dapat mengungkapkan bagian harta yang tidak diinvestasikan tersebut kepada DJP serta menyetorkan sendiri tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final, dengan perhitungan sebagai berikut:

1. bagian harta bersih yang tidak diinvestasikan ke dalam surat berharga negara:

60% X Rp1.000.000.000,00 = Rp600.000.000,00

2. pengenaan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

3% X Rp600.000.000,00 = Rp18.000.000,00. Simulasi Laporkan Rumah Saat Tax Amnesty Kebijakan I
Pada Tax Amnesty Jilid II, PPh final ditetapkan dalam rentang 6% sampai 11%. Berikut rinciannya: a. 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.

Berikut skema perhitungannya:

Mr. A sudah mengikuti tax amnesty 2015, namun dia memiliki sebuah rumah di Indonesia yang ternyata belum diungkapkan dalam Tax Amnesty Jilid I sebelumnya, dan rumah tersebut dimiliki per 31 Desember 2015.

Misal, harga rumah tersebut senilai Rp 2 miliar, maka sekarang Mr. A berkesempatan melaporkan kekayaan rumahnya tersebut untuk menghindari sanksi di dalam program pengungkapan sukarela.

Karena dalam bentuk rumah dan hanya deklarasikan hartanya di dalam negeri, maka tarif PPh Final yang dikenakan kepada Mr. A adalah sebesar 8%. Maka 8% dikali dengan nilai rumah Rp 2 miliar. Kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh Mr. A ke negara sebesar Rp 160 juta untuk harta yang belum diungkap dalam Tax Amnesty Jilid I.

Kebijakan II

Kebijakan kedua dalam program Tax Amnesty Jilid II ini, berlaku bagi wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kekayaan yang diperolehnya pada 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT 2020.

Maka wajib pajak diberikan kesempatan dengan tarif PPh Final sebesar:

a. 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.

Berikut skema perhitungannya:

Mr. B memiliki dua rumah dan satu rekening yang semua lokasinya di dalam negeri yang diperoleh selama 2016-2020, namun belum diungkapkan dalam SPT 2020.

Dua rumah Mr. B nilainya Rp 3 miliar dan satu rekeningnya di bank senilai Rp 1 miliar. Kedua hartanya tersebut ternyata belum dideklarasikan.

Mr. B bisa mengikuti program pengungakapan sukarela dengan mendeklarasikan rekening senilai Rp 1 miliar untuk dibelikan pada SBN. Maka tarif PPh final yang dikenakan kepada Mr. B adalah 12%.

Sehingga kewajiban pajak yang harus dibayar oleh Mr. B yakni 12% dikali Rp 1 miliar. Kewajiban pajak Mr. B yang harus disetorkan ke negara sebesar Rp 120 juta.

Edconsulting - Mitra Konsultasi Bisnis Anda www.edconsulting.co.id Mitra Konsultasi Bisnis Anda WhatsappKontak Kami www.edconsulting.co.id 3 Langkah Muda Cukup Mengikuti 3 langkah mudah berikut untuk membantu Anda berkonsultasi dengan kami. Pilih ProfilKami menyediakan layanan untuk individu/perorangan yaitu : karyawan, notaris, dokter, penga...

Want your business to be the top-listed Business in Bogor?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Telephone

Website

Address

Jalan KH Ahmad Syayani No 135 Mekarwangi Tanah Sareal
Bogor
16168