SPKT Polres Jeneponto
SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolsian kepada masyarakat
Terimah Kasih Atas Testimoninya terhadap Pelayanan kami melalui SENTRA PELAYANAN TERPADU ( SPKT ) POLRES JENEPONTO yang sangat merasa terbantu dengan Pelayanan Yang Maksimal yang telah kami berikan 🤲
13/10/2025
Kanit 1 SPKT IPDA ZULHI FAJAR Bersama Operator SPKT AIPDA IRWAN melaksanakan Giat Pelayanan Masyarakat dalam hal ini Pembuatan Surat Keterangan Hilang Kepada Warga Masyarakat yang datang ke Ruang Sentra Pelayanan Terpadu ( SPKT ) Polres Jeneponto
Salam Presisi 🙏
Testimoni Masyarakat Terkait Pelayanan Masyarakat di Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian ( SPKT ) Polres Jeneponto
17/11/2022
SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
SPKT dapat melayani :
Laporan Polisi (LP)
Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP)
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)
Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
Surat Ijin Keramaian
Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan
Surat Ijin Mengemudi (SIM)
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Telephone
Address
Jeneponto
92311