Bicara Riau
Jalan-jalan ke Sungai Siak,
Airnya jernih tampak berkilau
Kalau mau kabar yang bijak,
Ikuti saja Bicara Riau.
16/10/2025
Aksi DS (32), warga Giri Sako, Logas Tanah Darat (LTD), Kuantan Singingi (Kuansing) mengedar sabu berakhir di tangan Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Kuansing). DS diringkus, Senin (13/10/25) di sebuah kebun sawit yang ada di desa tersebut.
Dari hasil penggeberakan di dalam perkebunan kelapa sawit sekitar pukul 17.00 WIB, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 4,69 gram di tangan DS.
Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidiningrat menyampaikan, penangkapan DS berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan, dan personel melakukan pengintaian di lokasi target.
Menurut mantan Kapolres Anambas itu, tersangka DS saat digerebek menyimpan barang bukti Sabu dalam rokok Sampoerna. Lalu kaca pirex dan alat isap, handphone Vivo, uang Rp500 ribu yang diamankan.
Hasil pengembangan, DS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial P dengan sistem pembayaran setelah sabu-sabu habis terjual.
"Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Ampetamin, yang mengindikasikan pelaku pengguna narkoba," kata Kapolres, Selasa (15/10/2025).
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
sc: Cakaplah
15/10/2025
Pria bernama Eduard Buulolo (28) menjadi korban penculikan yang dilakukan lima orang pria. Tindakan itu dipicu bisnis rokok ilegal yang belum dibayar oleh korban.
Peristiwa penculikan ini terjadi di Rest Area Km 64 Jalan Tol Dumai–Pekanbaru pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 03.00 WIB dan sempat viral di media sosial.
Tiga pelaku ditangkap yakni adalah Sudirman Buulolo selaku otak pelaku, M Tarmizi dan Aliran Hati Laia. Sementara dua lainnya, yakni Jon dan Samsir Laia, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor menjelaskan, kasus ini bermula dari urusan bisnis rokok tanpa cukai yang tidak selesai dengan baik.
“Motif utama penculikan ini adalah persoalan utang-piutang hasil penjualan rokok tanpa cukai," jelas AKBP Rooy saat jumpa wartawan di Media Center Polda Riau, Selasa (14/10/2020) petang.
Ia menjelaskan, kasus berawal ketika Eduard mengambil 80 kardus rokok tanpa pita cukai dari Purba. Namun uang hasil penjualan rokok tersebut belum disetorkan korban kepada Purba.
Sudirman Buulolo yang juga terlibat dalam bisnis rokok ilegal ini, merasa dirugikan setelah uangnya dipotong oleh pihak pemilik rokok sebagai pengganti kerugian akibat kelalaian Eduard.
Merasa tidak terima, Sudirman bersama rekan-rekannya mencari Eduard dan merencanakan penculikan. Aksi itu terekam dalam rekaman CCTV rest area.
"Korban disebut belum menyetorkan uang hasil penjualan sekitar Rp560 juta kepada pihak pemilik barang. Ini memicu tersangka SB melakukan pencarian dan penculikan terhadap korban,” jelas AKBP Rooy.
Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda namun saling terkoordinasi dalam menjalankan aksi penculikan yang berujung kekerasan terhadap korban.
Sudirman diduga sebagai pelaku utama dalam penculikan ini. Ia merupakan pihak yang membawa korban dari lokasi awal penculikan menuju wilayah Jambi. Ia juga terlibat langsung dalam pemukulan terhadap korban selama perjalanan.
Tarmizi turut serta dalam membawa korban bersama Sudirman. Ia juga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap Eduard selama dalam perjalanan. Selain itu berperan aktif dalam pengamanan dan pengawalan selama korban berada dalam kendali mereka.
Sementara Aliran tidak berada di lokasi awal penculikan, tetapi bergabung dengan kelompok pelaku di wilayah Belilas dan Sorek. Perannya teridentifikasi saat korban dibawa ke sekitar Bank BRI Sorek, di mana Aliran turut mengangkat korban secara paksa ke dalam mobil untuk melanjutkan perjalanan ke Jambi.
"Para pelaku membawa korban dari rest area menuju Jambi, bahkan sempat singgah di Belilas dan Sorek. Selama perjalanan, korban juga mengalami kekerasan fisik," ungkap AKBP Rooy.
Berdasarkan hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara, korban mengalami sejumlah luka memar dan lecet di bagian wajah, punggung, lengan, dan kaki.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 328 KUHP tentang Tindak Pidana Penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
AKBP Rooy menegaskan, pihak kepolisian saat ini masih memburu dua DPO lainnya dan mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi rokok ilegal yang lebih luas di wilayah Riau dan sekitarnya.
sc: Cakaplah
15/10/2025
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Polda Riau akan terus melakukan penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Indragiri.
Hal itu ditegaskan Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid menindaklanjuti maraknya aktivitas PETI di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
"Penertiban akan terus kita lakukan, namun tetap mengedepankan pendekatan. Pemprov dan Polda dalam hal ini juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian alam," kata Gubri, Selasa (14/10/2025).
Gubri menilai, aktivitas PETI bukan hanya merusak lingkungan Sungai Kuantan dan merugikan masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing). Namun juga memberikan dampak buruk terhadap masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Indragiri Hilir (Inhil).
"Ekosistem alam terganggu. Kita ingin Sungai Indragiri kembali jernih, agar masyarakat kembali bisa memanfaatkan airnya untuk kehidupan sehari-hari," ungkapnya.
Terkait pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Abdul Wahid menyebutkan hal ini akan segera disosialisakan kepada masyarakat.
"Ada tempat yang bisa ditambang, ada yang tidak. WPR sudah keluar, tinggal kita sosialisasikan ke masyarakat. Tentang daerah mana saja yang boleh ditambang, dan bagaimana caranya," ungkapnya.
Abdul Wahid menyebutkan Desa Logas, Kecamatan Logas Tanah Darat menjadi lokasi WPR tersebut dengan luas mencapai 14 ribu hektare. Yang nantinya juga bisa dikelola oleh masyarakat.
"Di Logas WPR ada sekitar 14 ribu hektare. Semua masyarakat boleh mengelola WPR, kalau ada masyarakat yang punya tanah disitu dan ingin bekerja sama dengan petambang disana, ya silahkan. Untuk IPR itu kan maksimal 15 hektare," katanya.
sc: Cakaplah
Click here to claim your Sponsored Listing.