acehmatadonya
Media dan Berita
08/09/2025
Profil Fadhil Ilyas - Direktur Utama Bank Aceh Syariah
Fadhil Ilyas resmi dilantik sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Bank Aceh Syariah pada 8 September 2025 oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Lahir di Bangkinang, 2 Maret 1983, Fadhil adalah lulusan S1 dan S2 Ilmu Hukum dari Universitas Syiah Kuala. Dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di perbankan, ia memulai karier di Bank Aceh sebagai Kepala Seksi Pembiayaan Cabang Langsa (2010-2011), kemudian memimpin berbagai cabang, termasuk Idi Rayeuk (2013-2016), Lhokseumawe (2016-2017), dan Cabang Utama Banda Aceh (2017-2023). Sebelum menjadi Dirut, ia menjabat sebagai Direktur Bisnis dan Pelaksana Harian Dirut (2024-2025).
Fadhil dikenal sebagai pemimpin yang ramah, komunikatif, tegas, dan peduli terhadap stafnya. Di bawah kepemimpinannya, Bank Aceh mencatat tren positif pada 2024 dengan pertumbuhan aset, dana pihak ketiga, pembiayaan, dan laba. Ia juga mendorong inovasi pelayanan perbankan digital dan program CSR seperti Bank Aceh Peduli untuk mendukung pendidikan, kesehatan, dan lingkungan.
Fadhil berkomitmen membawa Bank Aceh Syariah semakin maju, transparan, dan berdaya saing dalam mendukung ekonomi syariah di Aceh.
07/09/2025
Aceh Utara, — Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) Kabupaten Aceh Utara, menyatakan dukungan penuh terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang baru-baru ini melontarkan wacana pemisahan Aceh dari pemerintah pusat.
Dalam pernyataan resminya, JASA menilai langkah Ketua DPRA tersebut sebagai sikap yang berani dan merupakan bentuk aspirasi rakyat Aceh yang menginginkan perubahan signifikan demi kemajuan daerah. Jum'at (5/9/2025).
“Pernyataan Ketua DPRA adalah suara keberanian yang selama ini terpendam. Ini bukan sekadar retorika politik, tapi panggilan nurani untuk memperjuangkan hak-hak Aceh yang kerap diabaikan oleh pusat,” ujar Ketua JASA, Muchlis Said Adnan.
Menurut JASA, selama ini otonomi khusus Aceh belum memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan rakyat. Pemerintah pusat dinilai terlalu banyak campur tangan dan tidak menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam perjanjian Helsinki.
“Kami menilai, sudah saatnya Aceh mempertimbangkan opsi-opsi yang lebih berani untuk memastikan masa depan rakyatnya. Apa yang disuarakan Ketua DPRA adalah bentuk kekecewaan yang sangat wajar,” tambah Muchlis.
JASA juga mengecam keras pernyataan Teuku Sukandi Ketua PETA yang mendesak agar Ketua DPRA segera diganti. Menurut JASA, pernyataan Teuku Sukandi dapat memancing dan memperkeruh suasana, selama ini kami cukup menahan diri untuk menjaga perdamaian dengan ormas ormas lain. Tapi jika teuku sukandi melontarkan kalimat yang menghadang kebebasan berpendapat orang lain. Maka kami tidak segan segan mencari dan memberi pelajaran kepada dia. Tutupnya
09/11/2022
BANDA ACEH - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Ridwan Yunus menyebutkan ada beberapa produk hukum baru di Indonesia memutilasi dan melumpuhkan kewenangan serta kekhususan di Aceh.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat pendapat rencana perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) di gedung utama DPRA, Selasa (8/11/2022).
Menurut Ridwan, pemerintah pusat juga harus memberikan kewenangan kepada Aceh agar semua aturan dan kekhususan yang ada di Aceh tetap dapat dipertahankan.
Jika dilihat dari pengalaman politik, kata Ridwan salah satu contoh yang paling mencolok adalah produk hukum yang memutilasi kekhususan Aceh yaitu Pemilu serentak yang seharusnya di Aceh berlangsung pada tahun 2022 ini malah diundur menjadi tahun 2024.
Untuk itu, jika nantinya DPRA akan melakukan dengan revisi UUPA demi memperkuat kewenangan Aceh, maka pemerintah harus memberikan jalan.
“Kalau memang masyarakat Aceh kompak, bukan tidak mungkin kita revisi, tetapi revisi terbatas, dengan syarat pemerintah Indonesia rela bahwa undang-undang ini dijalankan, kalau nggak diberikan kewenangan untuk ketiga azas ini disatukan menjadi lex specialist terhadap semua kehidupan di luar enam masalah ini, kita siap,” kata Ridwan Yunus.
Ia juga begitu sepakat jika revisi UUPA ini dilaksanakan meskipun perubahan dilakukan hanya terbatas.
“Saya sepakat revisi UUPA secara terbatas, kita kawal secara terbatas. Kalau secara umum (UUPA) yang direvisi secara keseluruhan ini tipis kemungkinan tidak terjadi masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Selama ini lanjutnya, DPRA tidak dapat mengawal secara optimal pembahasan revisi undang-undang itu karena dilaksanakan oleh DPR RI.
Namun, pihak DPRA hanya bisa mengawalnya di kemudian hari melalui aturan turunan UU yaitu Qanun atau Peraturan Gubernur semata.
“Mau atau tidaknya (UUPA) direvisi, kembali lagi kepada DPR Aceh atau masyarakat Aceh. Istilahnya bola sudah dilempar ke lapangan, maunya apa dimainkan atau ditendang, terserah kepada bapak-bapak,”ungkapnya.
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Website
Address
Banda
23243