Setiawan Satria & Rekan
Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Setiawan Satria & Rekan, Lawyer & Law Firm, Gedung PHRI Lantai 3, Jalan Sukabumi No. 42, Bandung.
05/10/2022
Video baru di youtube. Silahkan disimak
Kekeliruan Istilah Dalam Bahasa Hukum Bahasa merupakan alat komunikasi bagi manusia untuk mengungkapkan perasaan, menyampaikan buah fikiran kepada sesama manusia. Bahasa terbagi 3: o Lisan, o Tu...
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prihatin dan sedih karena melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Agung.
Sebagaimana diketahui, KPK menyatakan telah melakukan tangkap tangan terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut penangkapan terhadap insan di lingkungan lembaga penegak ini sangat menyedihkan.
"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/9/2022).
Ghufron mengatakan, aparat penegak hukum semestinya menjadi pilar keadilan bagi bangsa. Ia menyayangkan mereka menukarnya dengan uang. Ghufron berharap operasi penangkapan terhadap insan hukum ini menjadi yang terakhir.
"Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yg semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang," ujar Ghufron. Ghufron menyesalkan kasus korupsi masih terjadi di lingkungan Mahkamah Agung. Menurutnya, KPK telah melaksanakan program pendidikan antikorupsi yang melibatkan pejabat struktural maupun hakim di MA.
KPK berharap Mahkamah Agung benar-benar melakukan pembenahan yang mendasar. "Jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama," tutur Ghufron.
Di Indonesia, dikenal adanya empat pilar penegak hukum, yakni kepolisian, jaksa, hakim, dan lembaga pemasyarakatan.
Kemudian, dengan hadirnya Undang Undang Advokat, empat pilar tersebut bertambah satu.
Dikukuhkannya advokat sebagai salah satu aparat penegak hukum, membuat istilah empat pilar berubah menjadi lima pilar penegak hukum.
Ketentuan ini sebagaimana termuat dalam Pasal 5, ayat 1, Undang Undang Advokat, yang menerangkan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri, yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Contact the practice
Website
Address
Gedung PHRI Lantai 3, Jalan Sukabumi No. 42
Bandung
40172
Opening Hours
| Monday | 09:00 - 17:00 |
| Tuesday | 09:00 - 17:00 |
| Wednesday | 09:00 - 17:00 |
| Thursday | 09:00 - 17:00 |
| Friday | 09:00 - 17:00 |
| Saturday | 09:00 - 17:00 |