Bima kaffah
Yuk Ngobrol Pemikiran Islami
04/06/2026
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?
Oleh : Saima, S.I.P Pegiat Literasi Kota Bima)
Siapa pun setuju dan sadar bahwasannya judol adalah sebuah kemaksiatan, yang mengantarkan seseorang pada penderitaan di dunia hingga akhirat. Pada dasarnya masyarakat sangat sadar akan resikonya, tetapi keadaan yang membuat tidak bisa keluar dari jeratan judol. Perkembangannya tidak terbendung lagi, setiap harinya selalu saja bermunculan kasus baru. Kasus penangkapan judol bukan pertama kali terjadi, sebelumya polisi juga menangkap pegawai Komdigi. Kemarin Bareskrim Polri bersama Ditjen Imigrasi membongkar markas sindikat judi online (judol), yang pelakunya adalah warga negara asing lintas negara yang berjumlah 320 orang dan 1 orang WNI. (Detik news.com, 10/05/2026).
Artinya peluang bisnis haram ini bukan hanya dilirik oleh warga lokal, tetapi juga oleh warga negara asing. Apalagi dengan melihat jumlah yang begitu banyak, berarti bisnis ini sangat menjanjikan. Hal ini sekaligus menjadi alarm keras, sadar atau pun tidak setiap harinya harus hidup bersama kemaksiatan.
Judol yang menjadi ladang penghasilan yang cepat, siapapun pasti tergiur untuk terlibat. Judol tidak hanya menyasar ke kota-kota besar, tetapi sampai di pelosok desa. Hingga perputaran dana judol tahun 2025 sebesar Rp286,84 triliun dengan lebih dari 422 juta transaksi. Dengan demikian mekanismenya sangatlah rapi, seperti yang disampaikan oleh ketua Tim Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tri Andriyanto, menilai pengungkapan kasus mafia judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat menjadi bukti praktik perjudian daring di Indonesia, masih dijalankan secara terorganisir. Pola operasi judi online tidak lagi bergerak sederhana, melainkan melibatkan berbagai pihak hingga kemungkinan jaringan lintas negara. (metrotvnews.com, 10/05/2026)
Indonesia Berada dalam Cengkeraman Mafia Judol Global
Maraknya judol tidak terlepas dari sistem sekularisme dan kapitalisme yang menjadi pandangan hidup, yang memisahkan agama dari kehidupan. Sebagai negara mayoritas muslim tidak bisa lagi membedakan mana perintah dan larangan Allah yang terpenting adalah mendapatkan cuan. Kapitalisme meniscayakan seseorang berjuang sendiri memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga banyak yang menjadikan judol sebagai solusi.
Di satu sisi Indonesia memiliki aturan yang sangat kompleks mengatur tentang perjudian, mulai dari perjudian tertuang dalam Pasal 303 dan 303 KUHP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Kemudian memblokir situs judol, tetapi tidak menyelesaikan masalah yang menjadi penyebab, kenapa mayoritas masyarakat tergiur dengan judol. Mau sampai kapan pun akan tetap melakukan, apalagi akses judol dibuka selebar-lebarnya.
Akibatnya judol menjadi salah satu alasan banyaknya rumah tangga yang hancur, bunuh diri atau bahkan melukai orang lain. Lebih berisiko lagi, perjudian daring modern saat ini telah berubah menjadi kejahatan siber terorganisir yang bersifat transnasional. Jaringannya menjangkau berbagai negara dengan bantuan sistem keuangan, teknologi digital, dan operasi yang rumit. Akibatnya, efeknya tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengancam kestabilan sosial, ekonomi, bahkan keamanan suatu negara. Saat kejahatan digital telah berevolusi menjadi sebuah industri global yang terencana, maka penanganannya jelas tidak bisa bersifat sebagian dan reaktif semata.
Menghilangkan judol sepenuhnya tidak bisa diterapkan dalam sistem kapitalis sekuler yang ada saat ini. Sistem ini menempatkan akal manusia sebagai tolak ukur penilaian tindakan, tanpa memperhatikan aspek halal dan haram. Dalam sistem kapitalis sekuler, keuntungan menjadi dasar dari setiap tindakan. Selama ada keuntungan dan materi yang diperoleh, berbagai tindakan dapat dilakukan, bahkan jika itu termasuk dalam kategori tindakan haram dan maksiat, seperti judol. Diperlukan tindakan pencegahan dan penegakan secara terstruktur dari pemerintah untuk masyarakat agar dapat mewujudkan kehidupan yang halal dan terhindar dari hal-hal yang haram.
Sistem kapitalisme yang telah rusak ini memang tidak pantas untuk dipertahankan dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu keuntungan dari judol sangat luar biasa. Oleh karena itu, saat ini judol dibuat peraturan yang ambigu, tidak ada larangan tetapi juga tidak dihapus. Terlihat jelas bahwa perhatian terhadap rakyat sangat minim. Prestasi judol ini benar-benar memalukan dan menyedihkan, karena pendapatannya setiap hari semakin meningkat, yang kaya bukanlah para pemainnya, melainkan bandar atau operatornya.
Pemerintah perlu mengambil tindakan. Dari mulai memblokir situs-situs judi daring, memberikan hukuman yang tegas, hingga menetapkan peraturan mengenai iklan agar generasi muda tidak terlalu terpapar promosi perjudian. Selain itu, sangat penting untuk memiliki program rehabilitasi dan pendampingan bagi mereka yang sudah terjerat dalam kecanduan. Yang jelas, pencegahan tidak bisa berjalan sendiri, harus ada kerjasama antara pemerintah, tokoh agama, pendidik, dan masyarakat. Dengan cara itu, kita dapat melindungi agama, kesehatan mental, dan masa depan generasi muda dari jeratan perjudian yang terlihat menarik tetapi pada akhirnya membawa masalah.
Lantas, jenis sistem seperti apa yang dapat mengatasi berbagai isu di dalam masyarakat? Sistem tersebut adalah sistem islam. Islam telah menjelaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah dilarang. Berdasarkan prinsip ini, negara dalam sistem islam tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas yang terkait dengan judi.
Ketegasan Otoritas Negara (Siyasah Syar'iat)
Islam menawarkan suatu cara hidup yang tidak ditujukan hanya untuk umat Muslim, sebab sistemnya memiliki karakteristik yang unik dan berbeda dibandingkan dengan agama atau ideologi lain. Islam memenuhi semua kebutuhan manusia sesuai dengan kodratnya, dan berfungsi bukan hanya sekedar menutupi masalah tetapi juga mengatasi dengan cara memenuhi kebutuhan dasar manusia melalui pemanfaatan sumber daya alam, serta menggerakkan kekayaan agar distribusinya merata dari hulu hingga hilir. Berbagai ketimpangan yang ada seiring waktu akan menghilang dalam tatanan ekonomi Islam, mengingat semua aktivitas ekonomi dijalankan sesuai dengan ketentuan Sang Pencipta seluruh alam.
Syariat mengajarkan kita untuk memperoleh rezeki melalui metode yang sah dan dengan usaha yang gigih, sementara perjudian berusaha meraih keuntungan dengan cara cepat, tidak adil, dan penuh penipuan. Oleh karena itu, Islam sangat tegas dalam melarang perjudian karena dampaknya bisa menyerang individu, keluarga, hingga struktur sosial masyarakat.
Selain itu sanksi hukum yang memberikan efek jera bagi pelanggar hukum dan tindakan maksiat. Hukuman untuk para pelaku judol berupa takzir yang dapat bervariasi sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Menurut perspektif syar'i, ta’zir adalah sanksi yang diambil dari dalil-dalil yang menjelaskan tentang hukuman yang bersifat mendidik, yaitu sanksi yang ditetapkan untuk maksiat yang tidak termasuk dalam kategori had dan kafarat.
Penetapan tingkat sanksi takzir merupakan kewenangan yang dimiliki oleh khalifah. Namun, sanksi takzir bisa ditentukan berdasarkan ijtihad seorang qadhi, dan dapat juga khalifah melarang qadhi menetapkan ukuran sanksi takzir, tetapi khalifahlah yang berhak menetapkan ukuran sanksi takzir kepada qadhi. Untuk kasus perjudian, hukuman bisa berupa penjara, cambuk, atau sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh khalifah dan qadhi terhadap tindakan tersebut.
Dalam Islam negara harus memerankan fungsi sebagai ra'in dan junnah (pelindung) untuk generasi berikutnya agar tidak jatuh dalam masalah. Sistem Islam dalam menanggulangi judi secara menyeluruh memerlukan penerapan hukum Islam dalam konteks institusi negara. Penting untuk memperkuat pemahaman umat bahwa judi merupakan tindakan tercela dan merupakan bagian dari perbuatan setan. Seperti yang dinyatakan dalam surah Al-Maidah ayat 90 yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Sebenarnya, sistem Khilafah akan membangun kerangka politik dan ekonomi yang mendukung pengembangan infrastruktur digital yang tangguh dan mandiri. Kebijakan yang diterapkan akan memastikan bahwa seluruh aset digital dan akses internet berada di bawah pengawasan negara, sehingga konten berbahaya seperti judol dapat dipantau dan dihapus dengan efisien. Oleh karena itu, Khilafah menghadirkan solusi yang holistik dan terintegrasi untuk menangani masalah judol, melalui pendidikan, penegakan hukum, dan kedaulatan digital.
Dengan demikian, solusi yang disediakan oleh Islam melalui sistem Khilafah meliputi berbagai aspek yang saling berhubungan. Pendidikan mengenai literasi digital, penerapan hukum syariat, dan pengembangan kedaulatan digital merupakan elemen-elemen utama yang diperlukan untuk menangani masalah judol dengan efektif. Dengan pendekatan menyeluruh ini, diharapkan masyarakat dapat terlindungi dari ancaman judol dan nilai-nilai moral serta etika dapat terjaga dengan baik.
Wallahu 'alam bishshawab
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Contact the business
Website
Address
Bima