Sulsel Informasi
Menghimpun Berita Seputar Sulawesi Selatan dari Berbagai Sumber Terpercaya
04/03/2026
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk wilayah Sulawesi Selatan, Kamis, 5 Maret 2026.
BMKG memprediksi potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang.
Hujan dilaporkan berpotensi terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Takalar meliputi Mapasunggu, Galesong Selatan, dan Sanrobone.
Kondisi serupa juga diperkirakan terjadi di Kabupaten Gowa, khususnya di wilayah Bontonompo Selatan dan sekitarnya.
Potensi cuaca ekstrem ini dapat meluas ke beberapa daerah lain, di antaranya Kabupaten Jeneponto seperti Bangkala dan Bangkala Barat.
Di Kabupaten Takalar, wilayah yang berpotensi terdampak meliputi Mangarabombang, Polombangkeng Selatan, Polombangkeng Utara, Galesong Utara, Pattallassang, dan Galesong.
Sementara di Kabupaten Gowa, hujan berpotensi terjadi di Bontonompo, Bajeng, Bontomarannu, Pallangga, Somba Opu, Barombong, serta Bajeng Barat.
Untuk Kota Makassar, wilayah Tamalate dan Rappocini juga masuk dalam daftar daerah yang perlu mewaspadai potensi hujan lebat disertai angin kencang.
BMKG mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi genangan air, pohon tumbang, serta gangguan kelistrikan akibat petir dan angin kencang. (irm)
Sumber : https://harian.fajar.co.id/2026/03/05/bmkg-keluarkan-peringatan-dini-cuaca-5-maret-2026-hujan-lebat-disertai-petir-ancam-sejumlah-wilayah-sulsel/
01/03/2026
Viral di TikTok kadang bisa bikin geger. Empat pemuda di Bone merasakan sendiri efeknya, setelah konvoi motor sambil membawa pistol mainan bikin warga panik, Sabtu dini hari (28/2/2026).
Uniknya, aksi ini live streaming di TikTok. Bukannya sekadar eksis, video itu memudahkan warga melapor real time ke polisi. Laporan via WhatsApp masuk dengan bunyi pesan yang membuat polisi langsung bergerak: “Masing-masing motor ada pistolnya, bisa membahayakan pengguna jalan lain.”
Baca Selengkapnya di
https://katasulsel.com/konvoi-pistol-mainan-di-bone-viral-di-tiktok-polisi-hiburan-tapi-bikin-keresahan/
01/03/2026
Jelang Lebaran 2026, Bank Indonesia (BI) dan perbankan nasional kembali menyediakan layanan penukaran uang baru untuk masyarakat.
Selain melalui aplikasi PINTAR BI, penukaran uang baru tetap bisa dilakukan secara langsung di cabang bank tanpa perlu mendaftar online, asalkan memahami mekanisme dan syaratnya
1. Opsi Tukar Uang Baru Tanpa Daftar PINTAR BI
Bank Indonesia memang mewajibkan pemesanan jadwal melalui situs PINTAR BI untuk layanan Kas Keliling, tetapi penukaran uang baru juga bisa dilakukan di kantor cabang bank komersial seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan sebagainya tanpa reservasi online.
Beberapa bank menyediakan program “walk‑in” alias penukaran tanpa antrean online, sehingga Anda cukup datang langsung ke cabang, ambil nomor antrean teller, dan menyampaikan kebutuhan menukarkan uang lama dengan uang baru.
2. Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Secara umum, bank mensyaratkan hal berikut untuk penukaran uang baru:
- KTP asli atau kartu identitas resmi lain yang masih berlaku.
- Kartu ATM atau buku tabungan (bila Anda nasabah bank tersebut).
- Uang lama yang akan ditukar dalam kondisi layak edar dan disusun rapi.
3. Langkah Tukar Uang Baru di Kantor Bank Berikut alur praktis penukaran uang baru di cabang bank tanpa mendaftar PINTAR BI:
1. Cek dulu di media sosial atau call center bank apakah cabang setempat menyediakan kuota uang baru Lebaran 2026.
2. Datang ke kantor cabang pada jam operasional (biasanya pukul 08.00–15.00 WIB, tergantung bank).
3. Ambil nomor antrean layanan teller, lalu sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin menukar uang lama menjadi uang baru.
4. Serahkan KTP, kartu ATM/buku tabungan, dan uang lama yang akan ditukar.
5. Petugas akan memproses penukaran sesuai paket dan batas maksimal yang berlaku (umumnya sekitar Rp4–5 juta per orang per hari).
Baca Selengkapnya di
https://galamedia.pikiran-rakyat.com/news/pr-3510045232/cara-tukar-uang-baru-lebaran-2026-tanpa-pintar-bi-datang-langsung-tak-harus-daftar
01/03/2026
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 2-PKE-DKPP/I/2026 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, pada Jumat (27/2/2026).
Perkara ini diadukan oleh Mufida Ulfa yang memberikan kuasa kepada Bayu Lesmana. Ia mengadukan Anggota Bawaslu Kota Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhil, yang didalilkan melakukan penelantaran anak sejak Februari 2023.
Teradu dan pengadu diketahui telah bercerai pada 4 Juni 2021. Dari pernikahan tersebut lahir dua orang anak laki-laki yang saat ini berusia 4 dan 8 tahun.
“Teradu selaku orangtua (ayah) mempunyai tanggung jawab memenuhi nafkah anak, tidak lagi memberikan nafkah sejak Februari 2023 terhadap kedua putranya baik berupa uang maupun barang,” ungkap kuasa pengadu, Bayu Lesmana.
Pengadu meminta bantuan kepada sejumlah pihak untuk menyelesaikan persoalan yang ia hadapi. Antara lain kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Kepala Sekretariat Kota Makassar.
Baca selengkapnya di
https://dkpp.go.id/dkpp-periksa-anggota-bawaslu-kota-makassar-atas-dugaan-penelantaran-anak/
PENJELASAN KAPOLDA SULSEL TERKAIT KASUS PENCULIKAN BILQIS.
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Website
Address
Bone