GP Ansor Ranting Kubangjati
Gerakan Pemuda Ansor Ranting Kubangjati
17/03/2022
Doa malam Nishfu Sya'ban
16/03/2022
[SALAH] Pendamping Sertifikasi Halal UMKM Harus dari GP Ansor
NARASI:
Beredar informasi yang mempertanyakan
Kenapa pendamping Sertifikasi Halal bagi UMKM syaratnya harus dari GP Anshor?
Kenapa tidak MUI saja yang netral?
Kalau UMKM yang dianggap musuh, apakah akan dipersulit pengurusan sertifikasi halalnya?
Sumber narasi: Akun Facebook Atha bin Yussuf https://www.facebook.com/atharibinyussuf/posts/2210840385732085 sudah dishare 529 kali
PENJELASAN:
Informasi yang menyebutkan Pendamping Sertifikasi Halal, atau yang disebut Pendamping PPH (Proses Produk Halal) harus berasal dari GP Ansor adalah informasi yang KELIRU.
Sesuai dengan Permenag No 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, dijelaskan dalam pasal 5 ayat 1 :
"Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi."
dan ayat 2:
"Dalam melakukan Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi menunjuk pendamping PPH."
Sedangkan kriteria bagi organisasi kemasyarakat Islam yang bisa menjadi organisasi yang melakukan pendampingan PPH dijelaskan dalam Pasal 6:
"Organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. telah berdiri paling singkat 10 (sepuluh) tahun; b. memiliki paling sedikit 5 (lima) orang ahli agama yang memahami syariat kehalalan Produk; dan c. memiliki unit yang menangani Pendampingan PPH."
Sesuai dengan aturan ini, maka tidak hanya GP Ansor yang bisa terlibat, organisasi seperti Pemuda Muhammadiyah pun juga sudah terlibat, misalnya yang bisa kita baca dari laporan kegiatan ToT Pendamping PPH 2-8 Februari 2022:
"Mereka adalah perwakilan dari perguruan tinggi NU dan Muhammadiyah se-Indonesia, Universitas Indonesia, Universitas Pancasila Jakarta, Universitas Jember. Ada juga perwakilan dari Pengurus Pusat GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah, Pengurus Wilayah (PW) NU DKI Jakarta, PW Fatayat NU Jawa Timur, NU Care Lazisnu Jawa Timur, dan PW ISNU Jawa Timur."
Dan juga pernyataan dari Kepala BPJPH Kemenag:
"Menurut Aqil Irham, ada 2.795 Pendamping PPH bagi UMK yang sudah dan sedang dilatih. Mereka adalah peserta yang sudah dan sedang mengikuti pelatihan Pendamping PPH yang dilaksanakan oleh BPJPH bekerja sama dengan ormas keagamaan seperti GP Ansor dan PP Pemuda Muhammadiyah."
Jadi tidak benar kalau hanya GP Ansor yang bisa menjadi Pendamping PPH, organisasi kemasyarakatan Islam selama memenuhi persyaratan juga bisa bergabung.
Sedangkan poster rekruitmen yang dilampirkan, adalah rekruitmen internal GP Ansor sebagai salah satu lembaga PPH.
Tentang MUI, sudah dijelaskan dalam UU JPH No 33 Tahun 2014 Pasal 33 bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal.
Referensi:
Permenag SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECILhttps://peraturan.go.id/common/dokumen/bn/2021/bn1043-2021.pdf
https://www.kemenag.go.id/read/gelar-tot-bpjph-percepat-penyiapan-pendamping-proses-produk-halal-umk-5v8jn
https://news.detik.com/berita/d-5846970/sejumlah-ormas-islam-akan-dampingi-umk-dapat-sertifikasi-halal?fbclid=IwAR2lFcvbOAiYNiOHwTPoH0JNdVAmodgNw-Kds434hfmVSILM-EeI5X6HT-4https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/1615.pdf
13/03/2022
Imam Muhyiddin Abi Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam kitabnya, Arba’in Nawawi, hadits ke-16, menyampaikan riwayat dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anh, “Seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Berilah aku nasihat.’ Beliau menjawab: ‘Jangan marah!’ Nabi mengulanginya beberapa kali, ‘Jangan marah’!” (HR al-Bukhari). Dalam riwayat lain, Nabi Muhammad mengulang kata “jangan marah!” sebanyak tiga kali.
Sayyid ‘Alwi Abu Bakar Muhammad As-Saqaf dalam kitabnya, Al-Bayan fi Syarh al Arba’in an-Nawawi menjelaskan bahwa jika marah disandarkan kepada hak Allah subhanahu wata’ala maka itu berarti berkehendak untuk menyiksa, tetapi jika disandarkan kepada manusia maka marah adalah meluapkan emosi dan perasaan dalam hati ketika menghadapi sesuatu yang dibencinya.
Selanjutnya, ia juga memberikan dua solusi pengobatan agar terhindar dari sifat pemarah, pertama, dengan cara mencegah, yakni kita harus ingat dampak dari marah adalah kerusakan, karenanya kita harus memiliki jiwa penyabar dan selalu menahan amarah. Kedua, dengan cara menghilangkan, yakni kita harus bisa tahu diri, selalu memohon kepada Allah subhanahu wata’ala agar terhindar godaan setan, kemudian dilanjut dengan mandi atau berwudhu.
Sumber: islam.nu.or.id
06/06/2020
31/05/2020
Tradisi lebaran ketupat pertama kali diperkenalkan oleh Sunan Kalijaga.
Tradisi Lebaran Kupat: Budaya Teologis Muslim Indonesia - Islami[dot]co Di Indonesia, khususnya di pulau Jawa, mempunyai 2 (dua) tradisi lebaran, yaitu lebaran Idul Fitri dan Lebaran Ketupat.
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Website
Address
Brebes
52263