Master Parfum
Dakwah Yang Haq (D YH)
16/02/2020
SUNNAH MENGANGKAT TANGAN DALAM SHALAT DAN TEMPATNYA*ɔ
Para ulama menetapkan mengangkat tangan dalam takbir disunnahkan dalam empat tempat :
1. Pada takbiratul ihram dirakaat yang pertama
2. Ketika hendak ruku’
3. Ketika mengucapkan "Samiallâhu liman hamidah" setelah ruku’
4. Ketika berdiri dari rakaat kedua menuju rakaat ketiga
Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Nafi’ maula Ibnu Umar rahimahullah, beliau mengatakan :
_Sesungguhnya Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma biasanya jika hendak memulai shalatnya beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangannya. Jika hendak ruku’ juga mengangkat kedua tangannya. Jika beliau mengucapkan, ”Sami’allâhu liman hamidah” juga mengangkat kedua tangannya. Jika berdiri dari rakaat kedua juga mengangkat kedua tangannya. Ibnu Umar Radhiyallahu anhu memarfu’kannya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .”_
(HR. Al-Bukhâri, no. 739 dan Muslim no. 390)
Sedangkan Salim bin Abdillah bin Umar rahimahullah menyampaikan dari bapaknya Radhiyallahu anhu yang berkata :
_Sesungguhnya Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya apabila memulai shalat dan ketika bertakbir untuk ruku’ dan ketika mengangkat kepala dari ruku’ Beliau juga mengangkat keduanya dan mengucapkan, “Sami’allahu liman hamidah rabbana wa lakal hamdu” dan Beliau tidak melakukan hal itu dalam sujudnya.”_
(HR. Al-Bukhari)
Syaikh Abdurrahman bin Naashir as-Sa’di rahimahullah berkata :
“Mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua bahunya atau sejajar dengan kuping telinganya (bagian bawah daun telinga) dalam empat tempat :
1. Ketika takbiratul ihram dirakaat yang pertama.
2. Ketika hendak ruku’
3. Ketika bangun dari ruku’
3. Ketika berdiri dari tasyahud awal ”
(Lihat Syarh Manhajus Salikin wa Taudhîhil Fiqh Fid Din 1/87)
Sedangkan Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim mengatakan, “Inilah empat tempat dimana sangat disunnahkan mengangkat kedua tangan. Namun disunnahkan juga kadang kadang mengangkat kedua tangan pada setiap hendak bangkit dan akan turun.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Malik bin al-Huwairits Radhiyallahu anhu :
_Sesungguhnya beliau pernah melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan mengangkat kedua tangannya setiap kali hendak bangkit dan akan turun, ketika bangkit dari ruku’, ketika hendak sujud dan bangkit dari sujud. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya hingga sejajar kedua telinganya “_
(HR. An-Nasa’i, no. 672 dan Ahmad no. 493. [Lihat Shahîh Fiqh Sunnah oleh Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, hlm. 1/343-344]
KESIMPULAN
Sangat disunnahkan mengangkat kedua tangan dalam shalat pada 4 keadaan :
● Ketika hendak memulai shalat,
● Ketika hendak ruku’
● Ketika mengucapkan “sami’allâhu liman hamidah”
● Ketika hendak berdiri dari rakaat kedua.
Wallâhu‘alam
▓▓▓
13/12/2019
LARANGAN MAKAN SAMBIL BERSANDAR
Cara makan yang tidak disukai adalah makan sambil bersandar.
Cara makan seperti ini termasuk cara makan orang yang lahap sehingga tidak disukai atau dinilai makruh.
Jika demikian, maka sudah sepantasnya kita menghindarinya.
Abu Juhaifah mengatakan, bahwa dia berada di dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian Rasulullah berkata kepada seseorang yang berada di dekat beliau :
لاَ آكُلُ وَأَنَا مُتَّكِئٌ
_“Aku tidak makan dalam keadaan bersandar.”_
(HR. Bukhari no. 5399)
*Makna makan muttaki-an*
Ibnul Atsir rahimahullah berkata :
_“Yang dimaksud muttaki-an adalah condong ketika duduk bersandar pada salah satu sisi.”_
(Lihat Tawdhihul Ahkam, 5: 439)
Disebutkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari (9: 451) :
_“Mengenai makna ittika’ diperselisihkan maknanya oleh para ulama. Ada yang mengatakan, pokoknya bersandar ketika makan dalam bentuk apa pun. Ada yang menjelaskan, yang dimaksud adalah condong pada salah satu sisi. Ada p**a yang memaknakan dengan bersandar dengan tangan kiri yang diletakkan di lantai.”_
Dari perkataan Imam Malik yang disimpulkan oleh Ibnu Hajar terdapat isyarat bahwa beliau memaksudkan duduk ittika’ untuk segala macam bentuk bersandar, tidak khusus pada cara duduk tertentu.
*Makan bersandar pada tangan kiri*
Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9: 451) bahwa ada hadits yang melarang bersandar dengan tangan kiri ketika makan. Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dengan lafazh :
زَجَرَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَعْتَمِد الرَّجُل عَلَى يَده الْيُسْرَى عِنْد الْأَكْل
_“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang bersandar pada tangan kiri ketika makan.”_
Sayangnya, sanad hadits ini dho’if sebagaimana kata Ibnu Hajar.
Namun posisi makan seperti ini sebaiknya dihindari karena masih termasuk ittika’ (bersandar) sebagaimana kata Imam Malik.
*Apa hukum makan sambil bersandar?*
Ibnul Qashsh menyatakan bahwa hal ini hanya dimakruhkan untuk nabi. Namun Al Baihaqi menyatakan, yang lainnya pun dimakruhkan makan sambil bersandar. Karena cara makan seperti ini berasal dari para raja non Arab.
Namun jika ada seseorang yang tidak memungkinkan makan selain dengan bersandar, hal itu tidak dikatakan makruh.
(Lihat Fathul Bari, 9: 451)
Di antara alasan kenapa makan sambil bersandar terlarang karena dikhawatirkan perut menjadi bertambah buncit. Sebagaimana ada riwayat dari Ibnu Abi Syaibah dari jalan Ibrahim An Nakho’i. Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Al Fath
(9: 452).
Ibnu Hajar mengatakan :
_“Jika sudah disadari bahwasanya makan sambil bersandar itu dimakruhkan atau kurang utama, maka posisi duduk yang dianjurkan ketika makan adalah dengan menekuk kedua lutut dan menduduki bagian dalam telapak kaki atau dengan menegakkan kaki kanan dan menduduki kaki kiri.”_
(Fathul Bari, 9: 452)
Semoga Allah senantiasa memberikan kita taufik untuk beramal dan mengikuti sunnah Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Wallahu waliyyut taufiq.
Sumber : Rumaysho.com
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Website
Address
Jalan Raya Parung
Cengkareng
16330