Cimahi.ku
Your Update Social Media Partner for All Around Cimahi. Keep Tag [#cimahiku] to share your story in
08/12/2022
Sejumlah daerah telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023.
Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pengumuman UMK 2023 maksimal harus diumumkan pada hari ini, Rabu (7/12/2022).
Tepatnya, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Periode penetapan dan pengumuman UMK 2023 yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022, menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
Dilansir dari kemnaker.go.id, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, formula penghitungan upah minimum 2023 mencakup beberapa hal, antara lain:
Variabel inflasi
Pertumbuhan ekonomi, dan
Variabel alfa.
Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu antara 0,10-0,30.
Di antara rentang itulah, Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) melakukan perhitungan atau penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.
Hal ini yang menjadi letak ruang diskusi atau dialog bagi anggota Depeda.
08/12/2022
Kerasa ?
07/12/2022
Cita-cita hemat tapi hobi jajan? No worries karena ada PROMO 12.12 di Kopi Kenangan ๐คฉ
Nikmati beli 2 minuman HANYA 29RB* khusus tanggal 7-12 Des 2022, Beb! Promo berlaku untuk menu Es Kopi Kenangan Mantan + Es Susu Boba Gula Aren ukuran Regular!
Buruan beli sekarang juga langsung di outlet atau via aplikasi Kopi Kenangan! Jangan sampai kamu kehabisan โ ๏ธ
*Syarat & ketentuan berlaku.
27/11/2022
mohon dibantu ya
siapa tau ada yg menemukan.
26/11/2022
Dalam rangka HUT ke-76 Arhanud TNI AD, akan dilaksanakan kegiatan Bakti Sosial Sunatan Massal pada:
๐
Sabtu, 26 November 2022
๐08.00 - Selesai
๐Lapang Tembak Pistol (Kartika Vyati shooting club)
Info lebih lanjut, hubungi :
0812-1878-509 (Mayor Arh Indra KT)
0813-2237-9011 (Sertu Muhtadi)
0812-8600-9531 (Sertu Tri G)
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Contact the business
Telephone
Address
Cimahi