LBH Hade Indonesia raya Tangerang
Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from LBH Hade Indonesia raya Tangerang, Lawyer & Law Firm, Jalan Bhayangkara no 11 (Pusdiklat), Ciputat.
31/12/2025
Memberikan upah pekerja dibawah UMR adalah tindak pidana.
Jawaban singkat:
Ya, membayar gaji di bawah Upah Minimum (UMR/UMP/UMK) merupakan tindak pidana. Dasar hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 90 dan Pasal 185), yang kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pengusaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 4 tahun atau denda hingga Rp400 juta.
---
π Dasar Hukum Gaji di Bawah UMR
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Pasal 90 ayat (1): Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
- Pasal 185 ayat (1): Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 90 dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta/atau denda Rp100 juta β Rp400 juta.
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- Menegaskan kembali kewajiban pengusaha untuk membayar upah sesuai upah minimum yang ditetapkan pemerintah.
- Menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum tetap merupakan tindak pidana.
- Putusan Pengadilan
- Dalam praktik, sudah ada putusan pengadilan yang menghukum pengusaha karena membayar upah di bawah ketentuan minimum.
---
βοΈ Konsekuensi Hukum bagi Pengusaha
- Pidana Penjara: 1β4 tahun.
- Denda: Rp100 juta β Rp400 juta.
- Tindak Pidana: Termasuk kategori tindak pidana kejahatan di bidang ketenagakerjaan.
- Hak Pekerja: Pekerja berhak menuntut kekurangan upah melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial.
---
π Langkah Hukum bagi Pekerja
1. Somasi/Negosiasi: Menyampaikan keberatan kepada perusahaan dengan dasar SK Gubernur tentang UMR.
2. Mediasi: Mengajukan ke Dinas Tenaga Kerja untuk mediasi.
3. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Jika mediasi gagal, pekerja dapat menggugat ke PHI.
4. Laporan Pidana: Melaporkan ke kepolisian atau kejaksaan karena pelanggaran Pasal 185 UU Ketenagakerjaan.
26/12/2025
Putusan MA No. 821 K/Sip/1974 adalah yurisprudensi penting yang menegaskan perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik dalam sengketa tanah, meskipun penjual bukan pemilik sah. Dengan kata lain, Mahkamah Agung menempatkan kepentingan pembeli yang jujur dan tidak mengetahui cacat hukum di atas klaim pemilik asal yang lalai menjaga haknya.
---
ποΈ Latar Belakang
- Sengketa berawal dari jual beli tanah yang dilakukan oleh pihak yang bukan pemilik sah.
- Pembeli melakukan transaksi dengan itikad baik, tanpa mengetahui adanya cacat hukum atau sengketa kepemilikan.
- Pemilik asal kemudian menggugat, menuntut pengembalian hak atas tanah.
---
βοΈ Pertimbangan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung dalam putusan No. 821 K/Sip/1974 menegaskan beberapa prinsip:
- Asas perlindungan terhadap pembeli beritikad baik: meskipun penjual bukan pemilik sah, pembeli yang jujur tetap dilindungi.
- Rechtsverwerking (pengabaian hak): pemilik asal yang menelantarkan tanah atau tidak menjaga haknya dianggap kehilangan hak untuk menuntut.
- Keseimbangan kepentingan: hukum harus melindungi pihak yang aktif menggunakan haknya dengan itikad baik, bukan pihak yang lalai.
---
π Kaidah Yurisprudensi
Putusan ini melahirkan kaidah yurisprudensi yang sering dirujuk dalam sengketa tanah:
- βPembeli beritikad baik harus dilindungi, meskipun penjual bukan pemilik sah.β
- Kaidah ini menjadi dasar dalam banyak putusan berikutnya, terutama terkait jual beli tanah yang belum bersertifikat atau masih dalam sengketa.
π¨ Catatan Penting
- Putusan ini tidak berarti semua pembeli otomatis dilindungi. Syarat utama adalah itikad baik: pembeli harus benar-benar tidak mengetahui cacat hukum dan melakukan pemeriksaan wajar.
- Jika pembeli lalai (misalnya tidak memeriksa status tanah di kantor pertanahan), perlindungan bisa gugur.
- Yurisprudensi ini juga menjadi dasar bagi praktik hukum agraria modern, termasuk dalam UU Pokok Agraria dan PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.
---
π Jadi, putusan MA No. 821 K/Sip/1974 adalah tonggak yurisprudensi yang menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan sosial dengan melindungi pembeli beritikad baik.
21/08/2025
Dalam konteks hukum acara pidana di Indonesia, saksi adalah:
> Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-VIII/2010, definisi saksi diperluas:
> Termasuk setiap orang yang memiliki pengetahuan langsung terkait terjadinya tindak pidana, meskipun tidak melihat, mendengar, atau mengalami sendiri peristiwa tersebut.
---
βοΈ Dasar Hukum Keterangan Saksi
Berikut adalah dasar hukum yang mengatur keterangan saksi di kepolisian:
| Peraturan | Isi Pokok |
|---------------|----------------|
| KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) | Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam proses pidana (Pasal 184 KUHAP). |
| Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 | Memperluas definisi saksi agar tidak terbatas pada yang mengalami langsung, demi keadilan dan keseimbangan antara penyidik dan tersangka. |
| Pasal 224 KUHP | Menolak panggilan sebagai saksi dapat dikenai pidana penjara hingga 9 bulan. |
| UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014) | Memberikan perlindungan hukum bagi saksi yang mengalami ancaman atau intimidasi. |
---
π΅οΈββοΈ Peran Keterangan Saksi di Kepolisian
- Penyidik bertugas memanggil dan memeriksa saksi, bukan korban atau pelapor.
- Keterangan saksi menjadi alat bukti utama dalam proses penyidikan dan penuntutan.
- Saksi wajib memberikan keterangan yang objektif dan berdasarkan pengalaman langsung, bukan opini atau asumsi.
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Website
Address
Jalan Bhayangkara No 11 (Pusdiklat)
Ciputat
Opening Hours
| Monday | 09:00 - 17:00 |
| Tuesday | 09:00 - 17:00 |
| Wednesday | 09:00 - 17:00 |
| Thursday | 09:00 - 17:00 |
| Friday | 09:00 - 17:00 |
| Saturday | 09:00 - 17:00 |