Humas DPRD Bali

Humas DPRD Bali

Share

Akun resmi DPRD Provinsi Bali

Photos from Humas DPRD Bali's post 13/05/2026

Ketua DPRD Provinsi Bali ' Dewa Made Mahayadnya,SH menghadiri Undangan Malam Kenal Pamit Komandan Lanud I Gusti Ngurah Rai dari Kolonel Pnb Frando L. H. Marpaung, M. P. M. D. S. Kepada Kolonel PNB David Dwi Martin., W.,S.M. Bertempat di Ballroom Hotel Dynasty Resort ,Jl. Kartika Plaza, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Rabu, 13/5/2026.
Dalam sambutannya Kolonel PNB Frando, Malam Pisah Sambut ini merupakan ajang silahturahmi, dan sinergitas kita dalam menjaga keamanan penerbangan dan kelancaran operasional Bandara merupakan kebersamaan adalah kunci sukses Bali sebagai gerbang dunia dan wajah Indonesia, selama 8 bulan bergabung di Bali merupakan pengalaman yang sangat membanggakan dan penuh kenangan, dan kepada seluruh keluarga besar Lanud I Gusti Ngurah Rai agar selalu diberikan kesehatan dan kesuksesan pada setiap pelaksanaan tugas-tugas kedepannya dibawah bimbingan Kolonel PNB David Dwi Martin, semoga kedepannya silaturahmi yang telah terjalin selama ini dapat terus terjaga kapanpun dan dimanapun.
Kolonel PNB Frando dalam kesempatan ini mohon ijin pamit karena mendapatkan penugaskan melanjutkan Pendidikan dan memohon doa, kesehatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugas-tugas yang diberikan.
Malam Kenal Pamit Turut dihadiri Gubernur Bali yang diwakili oleh Assisten III Provinsi Bali, Pangdam IX Udayana diwakili kasdam, Kapolda Bali yang diwakili Wakapolda Bali, Danlanal Denpasar, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Stakeholder Bandara I Gusti Ngurah Rai, beserta seluruh keluarga besar Lanud I Gusti Ngurah Rai.
Pada akhir acara Ketua DPRD Provinsi Bali berkesempatan Memberikan Cenderamata sebagai kenang- kenangan atas pengabdiannya sebagai Komandan Lanud I Gusti Ngurah Rai.

Photos from Humas DPRD Bali's post 09/05/2026

Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah bangunan dan proyek pembangunan di sepanjang kawasan Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Jumat, 08 Mei 2026.
Sidak dipimpin langsung Sekretaris Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai, didampingi Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa, Wakil Sekretaris Pansus Somvir, serta anggota Pansus lainnya yakni I Ketut Rochineng, I Nyoman Oka Antara, Anak Agung Gede Sayoga, dan I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya.
Dalam sidak tersebut, sedikitnya terdapat lima titik lokasi yang diperiksa, beberapa lokasi yang menjadi sorotan di antaranya Delpi Beach Cafe Club, Single Fin, serta kawasan The Edge yang diduga berada di area sempadan jurang dan sempadan pantai.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H menegaskan, kawasan tersebut sangat rawan dari sisi keselamatan dan berpotensi melanggar ketentuan tata ruang.
Delpi Beach Cafe Club ini tempatnya sangat viral di media sosial, tetapi kalau berbicara soal sempadan jurang, ini sangat berbahaya. Kemudian ada Single Fin dan The Edge, yang semuanya berada di kawasan sempadan jurang. Ini tidak bisa dianggap biasa.
Agar tidak terjadi disparitas perlakuan antara Bingin dengan lokasi lainnya, maka seluruh temuan ini akan kami bawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP). Tidak perlu panjang-panjang lagi pertanyaannya, kalau memang terbukti melanggar, rekomendasi kami jelas, Bongkar.
Pansus TRAP menegaskan bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023–2043 yang secara tegas mengatur perlindungan kawasan suci, sempadan pantai, sempadan jurang, dan kawasan rawan bencana.
Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Dalam Pasal 69 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai tata ruang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Pansus juga menyoroti adanya proyek pembangunan baru yang ditemukan saat perjalanan kembali dari proyek Olaya. Rombongan menemukan aktivitas pengerukan tebing dan pembangunan yang diduga memakan sempadan pantai di bawah jembatan kawasan tersebut.
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga ruang hidup Bali, melindungi kawasan suci dan pesisir, serta memastikan pembangunan di Pulau Dewata berjalan sesuai prinsip keberlanjutan, hukum, dan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” menuju Bali Era Baru 100 Tahun ke depan. (Ags)

Photos from Humas DPRD Bali's post 17/04/2026

Ketua DPRD Provinsi Bali yang diwakili oleh Komisi I DPRD Provinsi Bali (I Made Supartha,S.H.,M.H.) menghadiri kegiatan Sosialisasi KUHP Nasional, KUHAP Baru, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Bertempat di Gedung Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana Bukit Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Jumat, 17 April 2026.
Acara dihadiri oleh DPR RI Dapil Bali, Rektor Universitas Udayana, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum Bali, Kepala Kajati Bali, Kapolda Bali, Kepala Pengadilan Tinggi Bali, Kakanwil kemasyarakatan Imigrasi dan Perwakilan HAM, beserta para Mahasiswa dari perwakilan Universitas yang ada di Bali dan Undangan Lainnya.
Yang menjadi nara Sumber dalam acara ini, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Bapak Prof. DR.Edwar Omar Sharif Hiariej,S.H.,M.Hum
Adapun tujuan utama terselenggara kegiatan ini,
1. Diharapkan terbangunnya pemahaman yang utuh dan awragam mengenai Substansi KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana.
2. Tercipta senergi yang lebih kuat antara aparat Penegak Hukum, Perguruan Tinggi, Organisasi Prosesi, dan Pemerintah Daerah, termasuk juga 717 Posbankum di Bali dalam Implemtasinya.
3. Seluruh pemangku kepengtingan dapat mengantisipasi tantangan penerapan normal baru secara lebih responsif dan terukur.
4. Hasil sosialisasi ini dapat menjadi landasan penyusunan lankah tindak lanjut, pedoman teknis, dan pola koordinasi penegakan hukum di wilayah Bali
5. Menjadikan forum bagi mahasiswa dan akademisi serta lainnya menjadi agen diseminasi pengetahuan hukum pidana nasional lepada masyarakat luas.
Harapan terselenggaranya acara ini semoga seluruh tujuan, Ikhtiar dan pelaksanaan kegiatan ini senantiasa memberikan keberkahan, kemanfaatan, dan kontribusi nyata bagi penguatan sistem hukum pidana Nasional di Indonesia.
Dengan mengambil tema Implementasi dan Implikasi Bagi Profesi Hukum, Pemerintah Daerah, dan Posbankum. (ed.)

Want your organization to be the top-listed Government Service in Denpasar?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Address


Jalan Drive Kusuma Atmaja Nomor 3 Niti Mandala Renon
Denpasar
80235

Opening Hours

Monday 07:30 - 15:30
Tuesday 07:30 - 15:30
Wednesday 07:30 - 15:30
Thursday 07:30 - 15:30
Friday 07:15 - 13:00