Depok Property
jual beli property tanah rumah di depok dan sekitarnya.. kontrakan dan kost aktif sekitar beji,kukusan Universitas Indonesia
BIAYA-BIAYA YANG PERLU ANDA KETAHUI SAAT JUAL BELI RUMAH. 🏡💵
Transaksi jual beli rumah tidak terlepas dari biaya2 untuk mengurusnya, apa saja? Berikut penjelasannya:
1. PENGECEKAN SERTIFIKAT
Dilakukan sebelum transaksi jual beli rumah, tujuannya adalah untuk memastikan bahwa sertifikat tidak ada catatan sita, catatan blokir atau catatan yang lainnya. Pengecekan sertifikat ini dilakukan di kantor pertanahan setempat, dan biaya tergantung dari masing-masing kebijakan kantor tersebut, dan biasanya biaya ini ditanggung oleh pembeli rumah, namun tentu hal ini sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli rumah.
2. BIAYA AKTA JUAL BELI (AJB)
Pembuatan akta jual beli atau yang biasa disingkat (AJB) juga memerlukan dana. Pembuat AJB adalah PPAT (Pejabat Pembuat akta tanah). Besarnya harga AJB (Akta jual beli) di PPAT itu berbeda-beda pada tiap-tiap daerah, Namun harga AJB tersebut tidak boleh lebih dari 1% dari harga transaksi yang tertera dalam Akta.
3. BIAYA BALIK NAMA
Balik nama sertifikat dilakukan di kantor pertanahan setempat. Proses balik nama diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan membayar sejumlah biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. BIAYA PNBP (PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK)
PNBP dibayarkan sekaligus pada saat pengajuan Peralihan Hak atau Balik Nama.
Besarnya PNBP ini 1 0/00 (satu per seribu/permill) dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah.
5. PPh (PAJAK PENGHASILAN)
Besarnya PPh adalah 5% dari besarnya transaksi.
PPh harus sudah dibayar sebelum AJB (akta jual beli) ditandatangani.
Adapun biaya PPH dilakukan di bank penerima pembayaran transaksi jual beli rumah tersebut lalu kemudian di validasi di kantor pajak setempat.
6. BPHTB (BEA PEROLEHAN HAK TANAH DAN BANGUNAN)
Adalah pajak yang harus dibayarkan oleh masing2 penjual maupun pembeli rumah tersebut.
BPHTB ini harus sudah dilunasi sebelum akta jual beli (AJB).
BPHTB dikenakan bukan hanya pada saat terjadinya jual-beli, melainkan juga terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti tukar-menukar, hibah, waris, pemasukan tanah ke dalam perseroan, dan lain-lainnya.
7. Biaya KPR
Biaya ini dikeluarkan saat Anda membeli rumah dengan sumber pendanaan dari KPR.
Pendanaan dengan cara KPR, akan timbul biaya tambahan seperti biaya provisi, administrasi, dan lainnya yang besar biayanya berkisar 4 sampai 5% dari total pinjaman (plafond) yang disetujui.
8. Biaya Jasa Notaris
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau yang lebih sering disebut notaris ini adalah satu-satunya pejabat yang berwenang dalam menentukan keabsahan suatu proses jual beli tanah ataupun rumah.
kpr
Notaris (AJB+PNPB).
26/10/2019
Sempu townhouse.
Luas 73/68
Kamar 3,kamar mandi 2.
Ready unit.
Hunian nyaman,,dekat universitas indonesia.
Dan akses tol kukusan depok.
Start price 825jt.up.
Click here to claim your Sponsored Listing.
Website
Address
Depok
61254
Opening Hours
| 09:00 - 17:00 |