PUSKAPOL UI
Official Facebook account of PUSKAPOL UI (Center for Political Studies Universitas Indonesia)
29/04/2026
Pada 22 April 2026, PUSKAPOL UI bersama PSHK mengadakan Diskusi Publik Penataan Rekrutmen Penyelenggaraan Pemilu di Media Center KPU RI. Acara ini menghadirkan narasumber Violla Reininda (PSHK), Hurriyah (PUSKAPOL UI), August Mellaz (Anggota KPU RI), dan Arief Budiman (Ketua KPU 2017–2021).
Diskusi ini menyoroti bagaimana masa jabatan penyelenggara perlu disinkronkan dengan siklus pemilu agar tata kelola lebih stabil. Para narasumber juga menekankan bahwa kualitas rekrutmen harus berbasis merit dan independensi, sekaligus menjawab defisit keterwakilan perempuan yang masih terjadi. Transparansi dalam setiap tahap seleksi serta mekanisme pengaduan yang efektif dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik. Selain itu, integritas penyelenggara harus dijaga dari intervensi politik dan praktik “titipan parpol”, sementara KPU sendiri menyatakan komitmen untuk terbuka terhadap masukan publik dan berbenah memperbaiki celah seleksi.
Media kemudian meliput isu ini dengan sudut pandang berbeda: ada yang menyoroti risiko intervensi politik, ada yang menekankan bias gender, ada yang menulis komitmen KPU untuk berbenah, hingga analisis tentang revisi UU Pemilu yang tersendat. Semua liputan itu memperlihatkan satu hal yang sama: rekrutmen penyelenggara adalah fondasi kepercayaan publik terhadap pemilu.
24/04/2026
Fenomena kekerasan seksual tidak pernah berdiri sendiri. Ia hidup dan tumbuh dalam budaya yang sering kali kita anggap “biasa” dari obrolan yang merendahkan, candaan seksis, hingga respons publik yang minim empati.
Kasus yang mencuat baru-baru ini menunjukkan bahwa objektifikasi terhadap perempuan masih kerap dinormalisasi, bahkan dalam ruang yang dianggap privat. Padahal, “sekadar obrolan” bukanlah sesuatu yang netral ia adalah bagian dari rantai panjang yang melanggengkan kekerasan.
Di sisi lain, respons publik juga menjadi sorotan. Ketika korban dipertanyakan, pelaku dibela, atau isu dijadikan bahan hiburan, kita justru ikut memperkuat budaya yang sama.
Kemarahan publik bisa dipahami. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana kita mengubahnya menjadi kesadaran kolektif untuk berpihak pada korban dan memutus rantai kekerasan.
17/04/2026
“NO” itu sederhana, tapi sering sekali diabaikan.
Dalam banyak kasus, penolakan justru di pertanyakan, ditekan, bahkan diabaikan seolah seseorang harus menjelaskan kenapa mereka bilang tidak. Padahal, tubuh adalah hak penuh setiap individu. Tidak ada yang berhak memaksa, membujuk atau mengabaikan batasan orang lain.
Consent itu bukan sekedar “iya”
Consent harus jelas,sadar,tanpa tekanan dan bisa berubah kapan saja.
Diam bukan berarti setuju, ragu bukan berarti mau dan “iya” yang dipaksa bukanlah persetujuan.
Jadi, ketika seseorang berkata “tidak”, itu bukan ajakan untuk dibujuk. Bukan juga tantangan untuk diubah.
Itu batas
Dan batas itu harus dihormati.
No Means No!
Click here to claim your Sponsored Listing.
Contact the university
Address
Gedung B Lantai 2 Kampus FISIP UI
Depok