DDTCNews
Trusted Indonesian Tax News Portal
Tanpa Kantor di Indonesia, Bentuk Usaha Ini Tetap Bisa Dianggap BUT
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/2019.
Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PMK 35/2019, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat ditentukan menjadi BUT, yaitu adanya suatu tempat usaha (place of business) di Indonesia, serta tempat usaha dimaksud bersifat permanen dan digunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
Baca info ini selanjutnya dengan komen "Link" di kolom komentar π nanti MinNews DM link nya.
DJP: Restitusi Tidak akan Kami Simpan Sendiri Kalau Sudah Jadi Hak WP
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan tidak akan menahan pencairan restitusi jika wajib pajak memang berhak menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Prinsip ini akan dituangkan dalam revisi PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024.
Lewat RPMK yang terbaru, DJP ingin memastikan pencairan restitusi tepat sasaran.
Topik ini menjadi salah satu ulasan utama media massa pada hari ini, Jumat (17/4/2026).
Baca berita pajak hari ini dengan komen "Link" di kolom komentar π nanti MinNews DM link nya.
18/02/2026
Apakah perusahaan Anda sudah wajib CbCR?
Sekarang saatnya Anda sudah mulai serius juga memahami pajak minimum global.
Jika grup Anda sudah menyampaikan Country-by-Country Report (CbCR), besar kemungkinan Anda juga masuk radar pajak inimum global (global anti-base erosion/GloBE).
Kenapa?
Karena entry point-nya sama:
threshold peredaran bruto konsolidasi grup PMN β₯ EUR 750 juta.
Threshold ini digunakan untuk:
β’ Kewajiban CbCR
β’ Cakupan penerapan pajak minimum global
Bedanya, GloBE menggunakan uji 2 dari 4 tahun pajak, bukan sekadar perhitungan tahunan seperti CbCR.
Artinya, jika dalam minimal 2 dari 4 tahun pajak peredaran bruto grup mencapai β₯ EUR 750 juta, maka seluruh entitas konstituen termasuk subjek pajak dalam negeri dan BUT menaati pada ketentuan PMK 136/2024.
Kalau perusahaan Anda sudah familiar dengan CbCR, ini bukan isu baru. Ini fase berikutnya.
Simak potingan ini sampai akhir supaya paham.
Mau info tentang GMT ini lebih dalam?
Komen βLinkβ dan kami kirimkan detailnya via DM.
TransferPricing TaxCompliance MultinationalGroup DDTCAcademy
30/05/2025
Profesional DDTC kembali dipercaya oleh Law Business Research (UK) untuk mengulas rezim transfer pricing Indonesia dalam publikasi internasional edisi ke-9.
Mau baca selanjutnya?
π£ Komen "Link" nanti kita DM link nya atau scan QR code yang ada di slide.
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Contact the business
Telephone
Website
Address
Menara DDTC Lantai 2. Jalan Raya Boulevard Barat Blok XC 5-6 B, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara
Jakarta
14240