Br.Dinas Baturinggit Kelod

Br.Dinas Baturinggit Kelod

Share

Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Br.Dinas Baturinggit Kelod, Public & Government Service, Karangasem Regency.

Photos from Br.Dinas Baturinggit Kelod's post 18/05/2023
08/03/2022

Selamat Siang Bapak/Ibu
Dalam Rangka percepatan pencapaian vaksinasi Booster seluruh Bali, Maka akan diadakan Vaksinasi Booster (Ketiga) Massal untuk masyarakat Desa Baturinggit khususnya,

Hari Senin, 7 maret 2022
Jam 09.00-12.00
Tempat : Balai Banjar Bantas

Hari Jumat-Sabtu, 10-11 maret 2022
Jam 09.00-12.00
Tempat : Kantor Desa Baturinggit

Syarat :
Jarak vaksin ketiga minimal 3 bulan dari vaksin kedua
Berlaku untuk semua vaksin
Membawa sertifikat/Foto Kopi KTP/KK

Suksma 🙏
Mohon bantu sebarkan informasinya 🙏

25/02/2022

Pemkab Karangasem Berikan Santunan Kematian Bagi Warga Yang Meninggal

untuk memotivasi dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan di lingkup Pemerintah Kabupaten Karangasem, Bupati Karangasem memberikan santunan kematian bagi masyarakat yang telah melaporkan serta pengurusan pencatatan kematian anggota keluarga diberikan penghargaan berupa uang sebanyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

Hal ini tertuang dalam Keputusan Bupati Karangasem Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan Atas Pengurusan Pencatatan Kematian.

Adapun Persyaratan adalah penduduk yang terdaftar dalam data base kependudukan, mengajukan surat permohonan bermaterai 10.000, foto copy rekening bank, surat pernyataan sebagai ahli waris bermaterai 10.000 yang diketahui oleh bapak Perbekel serta kutipan akta kematian.

Sementara tata caranya untuk mendapatkan penghargaan yaitu Ahli Waris mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Karangasem nanti kepala dinas akan memverifikasi kelengkapan persyaratan paling lama selama 3 hari kerja sejak diajukan. Setelah persyaratan dinyatakan telah memenuhi syarat, maka Ahli Waris akan menandatangani berupa selembar kwitansi dan tanda terima uang. Selanjutkan Ahli Waris akan menerima uang penghargaan secara non tunai paling lama 5 hari setekah kwitansi dan tanda terima ditandatangani.

Santunan kematian ini merupakan program Bupati bapak Gede Dana sebagai bagian lanjutan dan inovasi dari Karangasem Era Baru.

Adapun batas pengurusan pencatatan kematian penduduk tidak melebihi dari 30 hari kalender sejak tanggal kematian.

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada tanggal 28 Desember 2021.

Demikian informasi ini disebarkan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Want your organization to be the top-listed Government Service in Karangasem Regency?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Telephone

Website

Address


Karangasem Regency
80853