Search And Rescue

Search And Rescue

Share

Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Search And Rescue, FPBI Malang Raya, Malang.

26/04/2014

PANDUAN EVAKUASI KORBAN

Standar / Panduan penanganan dan evakuasi korban yang berlaku bagi seluruh personel dan unit kesehatan guna menghadapi kemungkinan terjadinya korban pertempuran, bencana alam maupun wabah penyakit.

Triage
Triage adalah pengelompokan pasien atau korban berdasarkan kondisi klinis korban, dengan tujuan untuk menentukan prioritas penanganan dan evakuasi korban. Hal ini untuk optimalisasi penggunaan sumber-sumber daya medis yang terbatas saat kejadian dan memastikan sebanyak mungkin korban dapat diselamatkan dalam keadaan korban masal. Triage umumnya dilakukan oleh dokter atau paramedik yang berpengalaman. Kegiatan Triage ini terus dilakukan karena kondisi pasien dapat memburuk, terutama selama evakuasi. Haruslah terus dimonitor sampai tiba di fasilitas medis, juga sebelum dievakuasi untuk penanganan lebih lanjut.

a. Klasifikasi.
Berbagai klasifikasi Triage yang berbeda telah dipergunakan oleh organisasi - organisasi pelayanan kesehatan nasional dan internasional. Pengelompokan pasien atau korban tergantung pada urgensi penanganan dan evakuasi, juga mempertimbangkan prognosisnya. Beberapa sistem berdasarkan pada skore trauma sedangkan sistem yang lain berdasarkan pertimbangan klinis. Sangatlah penting bagi unit – unit kesehatan untuk terbiasa dengan klasifikasi triage dan pemasangan label di dalam daerah misi PBB.

b. Triage Categories.
PBB merekomendasikan menggunakan 4-category triage berdasarkan kondisi pasien dan urgensinya untuk penanganan.

1. Prioritas 1 (MERAH: Segera).
Kategori ini merupakan prioritas tertinggi untuk penanganan atau evakuasi, seperti tindakan resusitasi segera untuk memastikan penyelamatan korban atau pasien. Contoh obstruksi jalan nafas, kegawatan pernapasan, syok dan trauma parah. Pasien – pasien pada katagori pertama dapat meninggal dalam 2 jam atau lebih cepat jika tidak ada penanganan yang tepat.

2. Prioritas 2 (KUNING: Mendesak).
Ini meliputi kasus yang memerlukan tindakan segera, terutama kasus bedah, direkomendasikan untuk evakuasi ke fasilitas bedah dalam 6 jam dari kejadian. Contoh meliputi trauma abdomen, trauma dada tertutup tanpa ancaman asfiksia, trauma ekstremitas dan patah tulang, trauma kepala tertutup, trauma mata dan luka bakar derajad sedang.

3. Prioritas 3 (HIJAU: Tunda atau Evaluasi).
Penanganan tidak terlalu mendesak dan dapat ditunda jika ada korban lain lebih memerlukan penanganan atau evakuasi. Contoh meliputi fraktur simple tertutup, trauma dada tertutup.
4. Prioritas 4 (HITAM: Tidak Ada harapan atau meninggal).
Kategori ini mengacu pada korban – korban dengan trauma atau penyakit yang sangat serius sehingga kecil kemungkinan selamat atau meninggal saat datang (dead on arrival). Dengan adanya keterbatasan sumber-sumber daya medis yang ada, karena parahnya kondisi pasien, beberapa kasus prioritasnya lebih rendah untuk evakuasi atau penanganan. Contoh seperti mati batang otak dan penyakit terminal.

Penanganan dan kebijakan Evakuasi(Evacuation Policy or Holding Policy)

a. kemampuan suatu fasilitas medis ditentukan oleh tingkat dukungan medis yang diberikan. Pada level yang lebih rendah, penekanannya pada resusitasi dan stabilisasi korban selanjutnya untuk dievakuasi ke level yang lebih tinggi. Pada cedera yang parah, tindakan definitif jarang dilakukan di level yang rendah dan diupayakan untuk segera dievakuasi.

b. Pengorganisasi sumber-sumber daya medis di dalam daerah Misi PBB ditentukan oleh kemampuan terapi dan evakuasi masing - masing level. Harus diantisipasi juga akan adanya kesulitan atau keterlambatan dalam evakuasi, level ini harus meningkatkan kemampuan terapinya. Holding Policy (juga dikenal sebagai Evacuation Policy / kebijakan evakuasi) di dalam Misi adalah sebagai keseimbangan antara kemampuan terapi setiap level dengan ketersediaan sarana evakuasi. Hal ini dicapai dengan cara menentukan waktu maksimum seorang pasien dapat dirawat pada masing – masing level.

Kebijakan evakuasi ini ditentukan oleh:
1. Keterbatasan evakuasi disebabkan oleh tidak tersedianya sarana evakuasi, keterbatasan operasional, cuaca atau topografi.
2. Kebutuhan akan sumber-sumber daya medis, misal ketika diperkirakan ada banyak pasien maka waktu evakuasi diperpendek.
3. Ketersediaan sarana medis, misal sedikitnya fasilitas maka waktu evakuasi juga relatif singkat.

Evakuasi dan repatriasi Medis

a. Tanggung jawab perencanaan dan penetapan
suatu sistem evakuasi medis yang efektif terletak pada staf perencanaan di DPKO, serta staf medis dan administrasi di dalam daerah Misi. Force Medical Officer (FmedO) mengkoordinasikan semua aktivitas evakuasi di dalam daerah Misi, dengan dukungan dari administrasi dalam Misi dan panduan dari Medical Services Division (MSD). Rincian rencana evakuasi harus dimasukkan dalam setiap Mission’s Standard Operating Procedures (SOP). Terdapat tiga kategori rujukan pasien atau korban yaitu:
1. Evakuasi Korban (Casevac). Evakuasi korban dari lokasi kejadian ke fasilitas medis terdekat, idealnya dilakukan dalam 1 jam dari kejadian.
2. Evakuasi Medis (Medevac). Evakuasi korban antara dua fasilitas medis, baik di dalam daerah Misi (in - teater) atau ke luar daerah Misi (out-of-theatre). Korban dapat baik kembali ke tugas (Return to duty / RTD) dalam batasan waktu yang telah ditetapkan, atau direpatriasi / dip**angkan.
3. Repatriasi Medis. Pengembalian seorang pasien atau korban ke negara asalnya karena alasan medis.
b. Planning Determinants

Faktor – faktor yang menentukan perencanaan.
1. Mission Holding Policy. Seperti yang di atas, Mission Holding Policy harus ditetapkan sejak awal suatu operasi, dimana ditentukan waktu maksimum (dalam hari) seorang pasien dapat dirawat pada setiap tingkat perawatan medik. Ini pada gilirannya akan menentukan kemampuan penanganan dan kapasitas yang diperlukan pada setiap level serta perlengkapan evakuasi pendukung yang diperlukan.
2. Fitness for Evacuation. Kondisi klinis pasien adalah ukuran utama dalam menentukan waktu dan cara evakuasi antar level perawatan.
3. Evacuation Time to Medical Facillity. Evakuasi harus dilakukan dalam satu waktu yang tepat, yang memungkinkan tindakan life or limb-saving secepat mungkin. Direkomendasikan bahwa evakuasi korban ke fasilitas level 2 atau 3 harus tidak lebih dari 4 jam dari waktu kejadian.
4. Evakuasi udara. Meskipun tidak selalu mungkin, idealnya evakuasi medis dilakukan dengan helikopter khusus, tindakan awal oleh Forward Medical Team yang dilengkapi dengan peralatan dan suplai life-support. Jika tidak ada level 2 dan atau 3 di dalam daerah Misi, maka helikopter atau pesawat terbang sayap tetap harus disediakan untuk Medevac ke berbagai fasilitas medis.
c. Evakuasi Medis (Medevac)
Medevac akan dilaksanakan jika fasilitas medis setempat tidak mampu memberikan terapi yang diperlukan. Kebijakan dan tata cara Medevac adalah sebagai berikut:
1. Staf Internasional, Personil Militer dan sipil dapat dievakuasi dengan biaya dari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memastikan perawatan dan tindakan lebih lanjut. Staf lokal, keluarga dan anak-anak mereka dapat dievakuasi dalam situasi darurat atau jika kondisi mengancam nyawa.
2. Dalam situasi darurat, Chief of the Misión atau Force Commander dapat secara langsung menyetujui evakuasi medis, setelah konsultasi dengan FMedO dan Chief Administration Officer (CAO). Tidak diperlukan persetujuan lebih dulu dari Markas Besar PBB di dalam daerah Misi .
3. Evakuasi dapat melalui darat maupun udara dan menuju ke fasilitas medis terdekat dengan selalu memperhatikan kondisi penyakit atau luka-luka dan jenis terapi yang diperlukan .Kendaraan untuk transportasi harus diberi tanda dengan jelas yaitu Palang Merah atau Bulan Sabit Merah.
4. Pengobatan sebelum dan selama evakuasi penting untuk didokumentasikan dengan baik dan disertakan bersama pasien ke fasilitas medis selanjutnya. Sebaiknya pasien didampingi oleh dokter atau perawat yang merawat pasien tersebut.
5. Untuk persalinan, macam-macam penyakit psikiatris yang memerlukan penyembuhan lebih lama, sebaiknya dievakuasi ke tempat untuk cuti atau repatriasi kepada negara asal.
6. Jika suatu negara lebih menyukai evakuasi personilnya sendiri yang bertentangan dengan pendapat petugas medis yang berwenang atau FMedO, maka evakuasi ini menjadi tanggung jawab negara dan biaya dari negara yang bersangkutan.
7. Pada kasus bukan gawat darurat, harus ada persetujuan Markas Besar PBB terlebih dahulu sebelum dilakukan Medevac. Pada kasus gawat darurat, hal ini tidak diperlukan, walaupun demikian Markas PBB diberitahukan segera setelah Medevac
8. Setelah mempunyai sertifikat kesehatan dari dokter pemeriksa, salinan sertifikat kesehatan harus disampaikan kepada direktur, MSD, yang selanjutnya akan menyetujui atau menolak kembali ke tempat tugas. Pada kasus penyakit atau luka-luka serius, pasien tidak kembali ke tempat tugas dengan biaya PBB. Hal ini tidak berlaku pada kasus bukan gawat darurat.
d. Repatriasi Medis
Repatriasi Medis apakah evakuasi pasien atau korban kembali ke negara asal atau Negara orang tuanya. Kebijakan dan tata cara mengenai repatriasi adalah sebagai berikut:
1. Repatriasi dengan alasan medis berlaku bagi semua personil yang tidak mampu lagi kembali bertugas di darah misi, atau yang memerlukan penanganan yang tidak tersedia di dalam daerah Misi. Secara umum, 30 hari adalah waktu yang ditetapkan dalam Holding Policy.
2. Repatriasi Medis adalah tanggung jawab FMedO, dengan berkoordinasi dengan Komandan Kontingen nasional serta Chief Administration Officer (CAO). Pada pasien yang direpatriasi maka perawatan medik lebih lanjut adalah satu tanggung jawab Negara yang bersangkutan.
3. Personil Militer yang datang ke daerah Misi dalam kondisi tidak layak untuk bertugas akan dip**angkan segera dengan biaya dari Negara pengirim pasukan. Jika repatriasi diperlukan pada kondisi medis kronis yang didiagnosa atau sedang dalam terapi pada saat menjalankan tugas dalam misi, maka biaya repatriasi sudah disiapkan untuk Negara pengirim pasien.
4. Wanita hamil direpatriasi pada akhir bulan kelima kehamilan.
5. Semua personil dengan gejala klinis atau tanda – tanda AIDS harus segera direpatriasi.
6. Otorisasi repatriasi harus diperoleh dari direktur, Medical Services Division / Divisi Layanan Medis. Rekomendasi tertulis harus disampaikan oleh FMedO atau dokter yang berwenang, tanpa menghiraukan apakah biaya harus ditanggung oleh PBB, pemerintah atau pribadi yang bersangkutan. Jika sudah disetujui, maka CAO akan memproses untuk menyusun repatriasi oleh Misi atau kontingen dengan biaya yang paling ekonomis.
7. Jika mungkin, rotasi reguler atau penerbangan rutin dapat digunakan untuk repatriasi. Pembayaran uang saku perjalanan dan biaya terminal dapat disetujui jika kasusnya menjadi tanggungan PBB, dan uang saku bagasi adalah sesuai dengan rotasi personil. Jika memerlukan pendamping, maka ini dibatasi tanpa uang saku.
8. Untuk kasus yang memerlukan repatriasi medis segera, pesawat terbang militer atau sipil dapat disewa. PBB sejak 1989 bekerja sama dengan pemerintah Swiss dalam layanan ambulance udara untuk operasi – operasi pemeliharaan perdamaian. Layanan ini disediakan oleh La Garde Aerienne Suisse de Sauvetage (REGA). REGA juga menyediakan personnel dan perlengkapan medis selama evakuasi.
9. Manajemen korban massal dan bencana

09/04/2014

PENGENALAN ULAR

1. Ular. Adalah salah satu Reptil yang memiliki tubuh panjang dan tidak berkaki, hidupnya malata serta berjalan merayap dengan mengandalkan liukan tubuh. Ular merupakan salah satu reptil yang paling sukses berkembang di dunia. Di gunung, hutan, gurun, dataran rendah, lahan pertanian, lingkungan pemukiman, sampai ke lautan, dapat ditemukan ular.
Hanya saja, sebagaimana umumnya hewan berdarah dingin, ular semakin jarang ditemui di tempat-tempat yang dingin, seperti di puncak-puncak gunung, di daerah Irlanda dan Selandia baru dan daerah-daerah padang salju atau kutub.
Banyak jenis-jenis ular yang sepanjang hidupnya berkelana di pepohonan dan hampir tak pernah menginjak tanah. Banyak jenis yang lain hidup melata di atas permukaan tanah atau menyusup-nyusup di bawah serasah atau tumpukan bebatuan.
Sementara sebagian yang lain hidup akuatik atau semi-akuatik di sungai-sungai, rawa, danau dan laut.
Ular memangsa berbagai jenis hewan lebih kecil dari tubuhnya. Ular-ular perairan memangsa ikan, kodok, berudu, dan bahkan telur ikan. Ular pohon dan ular darat memangsa burung, mamalia, kodok, jenis-jenis reptil yang lain, termasuk telur-telurnya. Ular-ular besar seperti ular sanca kembang dapat memangsa kambing, kijang, rusa dan bahkan manusia
Gigitan ular pada manusia harus segera ditindak lanjuti dengan cepat, jika penanganan efek gigitan ular berbisa tinggi dilakukan dengan lambat dan salah, maka dapat menyebabkan dampak yang fatal bagi korban. Efek gigitan racun / bisa ular ke tubuh manusia selain ditentukan oleh kadar bisa/racun itu sendiri juga dipengaruhi dari daya tahan tubuh manusia yang digigit. Semakin baik “pertahanan” alami atau antibody yang dimiliki dan semakin sehat metabolisme tubuh manusia maka efek gigitan akan berkurang, Jika dibandingkan dengan korban yang memiliki imunitas redah atau sedang dalam kondisi tidak fit karena capek atau sakit.

2. Reproduksi. Kebanyakan jenis ular berkembang biak dengan bertelur. Jumlah telurnya bisa beberapa butir saja, hingga puluhan dan ratusan butir. Ular meletakkan telurnya di lubang-lubang tanah, gua, lubang kayu lapuk, atau di bawah timbunan daun-daun kering. Beberapa jenis ular diketahui menunggui telurnya hingga menetas; bahkan ular sanca ‘mengerami’ telur-telurnya.
Sebagian ular, seperti ular kadut belang, ular pucuk dan ular bangkai laut ‘melahirkan’ anak. Sebetulnya tidak melahirkan seperti halnya mamalia, melainkan telurnya berkembang dan menetas di dalam tubuh induknya (ovovivipar), lalu keluar sebagai ular kecil-kecil.
Sejenis ular primitif, yakni ular buta atau ular kawat Rhampotyphlops braminus, sejauh ini hanya diketahui yang betinanya. Ular yang mirip cacing kecil ini diduga mampu bertelur dan berbiak tanpa ular jantan (partenogenesis).
hanya sekitar 5% saja dari ± 380 jenis ular di Indonesia yang berbisa dan mematikan sehingga perlu dihindari. Selebihnya adalah ular – ular biasa yang tidak perlu dibunuh sehingga perlu dilestarikan.

3. Kenali Dan Cara Mengatasi Gigitan Ular Berbisa. Ular dengan bisa tinggi dan mematikan memiliki tipe gigi Proteroglypha dan Solenoglypha. Kandungan protein yang keluar pada taring ular merupakan bisa ular, Jika manusia tergigit kelompok ular ini adalah segera mengeluarkan bisa keluar dari tubuh, hambat laju racun ke jantung serta secepat mungkin mendapatkan pertolongan pertama yang tepat dan benar. Beberapa ciri berikut ini bisa dijadikan patokan menilai tinggi tidak kader racun dari bisa ular, walau tingkat bahaya belum secara tepat menunjukkan tingkatan bisa ular namun sedikit banyak kita memiliki gambaran jika mendapat serangan gigitan ular.

4. Gigitan Ular. Perubahan multi organ secara cepat akibat gigitan ular dengan tanda yang jelas dan dapat menimbulkan kematian secara mendadak.

5. Ciri Ular Berdasar bisa. Ular-ular jenis ini mempunyai racun / venom yang sangat berbahaya. Di habitat aslinya racun tersebut digunakan untuk melumpuhkan mangsanya sebelum ditelan. Racun tersebut disuntikan melalui gigi taringnya langsung ke pembuluh darah mangsanya, taring tersebut memiliki bentuk mirip dengan jarum suntik namun sangat runcing / tajam. Sebagian besar jenis racun ular berbisa menyerang sistem saraf dan pernafasan sehingga biasanya korban akan segera lumpuh bahkan dapat menyebabkan kematian.

6. Ciri Ular berdasarkan Bisa di klasifikasikan sbb:

a. Ular berbisa rendah.
1) Gerakannya cepat, takut pada musuh, agresif.
2) Beraktifitas pada siang hari (diurnal).
3) Membunuh mangsanya dengan membelit.
4) Bentuk kepalanya bulat telur (oval).
5) Tidak memiliki taring bisa.
6) Gigitannya tidak mematikan.
7) Setelah menggigit langsung lari

b. Ular berbisa tinggi.
1) Gerakannya lambat, tenang, penuh percaya diri.
2) Beraktifitas pada malam hari (nocturnal).
3) Membunuh mangsanya dengan menyuntikkan bisa.
4) Bentuk kepalanya cenderung segitiga sempurna (V).
5) Memiliki taring bisa, racun mematikan.
6) Ukuran relatif kecil atau pendek, kecuali King Cobra yang bisa mencapai 5 meter.
7) Kanibal (memakan temannya sendiri/jenis ular yang sama).
8) Setelah menggigit, masih tinggal ditempat(bertanggung jawab terhadap mangsa).
9) Melakukan gerakan menyerang jika diusir dan gerakannya sangat cepat.
10) Warna biasanya cerah, namun hal ini pun tidak mutlak

c. Hal yang keluar dari kriteria diatas :
1) Ular berbisa tinggi dengan kepalanya oval (bulat telur), sangat agresif, keluar dan beraktifitas siang dan malam hari diantaranya :
a) Ular King Kobra - Ophiophagus hannah.
b) Ular Kobra Naja naja sputratix

2) Ular berbisa tinggi dengan kepala oval (bulat telur), gerakannya tenang:
a) Ular weling - Bungarus candidus.
b) Ular welang - Bungarus fasciatus.
c) Ular picung/pudak seruni.
d) Semua jenis ular laut.

3) Tidak berbisa dan beraktifitas siang dan malam hari serta memiliki gerakan lamban:
a) Semua jenis ular phyton dan ular boa.
b) Ular Pelangi - Xenopeltis unicolor

7. Jika mendapat serangan gigitan Ular :
a. Jangan panik dan berusaha tetap tenang.
b. Segera menghindar dari ular tersebut untuk menghindari serangan ular tersebut.
c. Segera beri balutan sekuat mungkin pada bagian yang mengarah kejantung untuk menghentikan dan memperlambat laju bisa menuju ke jantung.
d. Tenangkan korban atau diri sendiri jangan banyak melakukan gerakan yang menguras tenaga dan mempercepat detak jantung.
e. Cuci luka dengan air dan sabun atau pembersih luka (Revanol).
f. Beri obat antiseptik.
g. Beri makanan atau minuman berkalori dan berprotein tinggi.
h. Beri vitamin tambahan.
i. Jika perlu, tutup luka dengan kain kassa atau biarkan tetap terbuka agar cepat kering.
j. Ingat dan kenali ular yang menggigit, ini sangat penting untuk proses memberi pengobatannya.
k. Cari tempat terdekat seperti kerumah sakit, atau puskemas atau pawang ular / orang yang paham betul dengan ular.
l. Hal yang patut diwaspadai jika luka gigitan terdapat dua titik yang nyata, berarti berbisa tinggi.
m. Jika luka gigitan membentuk huruf “U” dengan jumlah luka banyak berarti tidak berbisa.
n. Atau jika tidak dapat mengenali jenis ular, anggap bahwa itu ular yang berbisa tinggi dan mematikan.
o. Jika perlu bunuh ular tersebut untuk di bawa ke bagian medis untuk dianalisa.

8. Efek gigitan ular adalah sebagai berikut :
a. Akan mengakibatkan pembengkakan pada daerah sekitar luka, perubahan warna, dan jika kondisi tubuh tidak fit, akan terasa demam panas-dingin sekitar 2 sampai 7 hari.
b. Bila tergigit ular besar seperti ular pyhton, ular sawah akan mengakibatkan pendarahan terbuka dan luka sobek.
c. Posisikan bagian luka di atas dari posisi jantung untuk mencegah pendarahan, lebih baik dalam posisi berbaring.
d. Hentikan Pendarahan dengan melakukan prosedur penanganan pendarahan terbuka atau dapat p**a dengan teknik torniquet.
e. Istirahatkan dan tenangkan korban.
f. Upayakan untuk evakuasi ke rumah sakit dengan tetap memperhatikan pendarahan agar tidak terbuka lagi.
g. Beri makanan atau minuman berkalori dan berprotein tinggi.
h. Beri vitamin tambahan, "Ingat" ular ini tidak beracun tetapi akan tetap berbahaya jika korban kehilangan banyak darah.
i. Saat melepas gigitan dari korban, jangan paksakan dengan menarik kepala ular, tapi harus dibuka mulutnya. Perhatikan juga belitan ular.

9. Efek bila tergigit ular yang berbisa tinggi: Efeknya berbeda-beda sesuai jenis racun yang terkandung di dalam bisa ular.
Efek gigitan pada umumnya :
a. Pembengkakan pada luka, diikuti perubahan warna.
b. Rasa sakit di seluruh persendian tubuh.
c. Mulut terasa kering.
d. Pusing, mata berkunang - kunang.
e. Demam, menggigil.
f. Efek lanjutan akan muntah, lambung dan liver (hati) terasa sakit, pinggang terasa pegal, akibat dari usaha ginjal membersihkan darah.

10. Penanganan jika tergigit ular dengan efek di atas dan jauh dari tempat pertolongan misalnya di hutan :
a. Posisikan bagian yang terluka lebih rendah dari posisi jantung.
b. Ikat diatas luka sampai berkerut Setiap 10 menit lalu kendurkan 1 menit
c. Buat luka baru dengan kedalaman sekitar 1 cm dengan pisau, cutter, silet (sterilkan dengan dibakar dengan api atau dipanaskan ) atau sesuaikan kondisi. Buat luka pada mulai dari bagian atas, melalui lubang luka akibat taring. ( irisan luka baru jangan horisontal tetapi vertikal).
d. Keluarkan darah sebanyak mungkin dengan cara mengurut kearah luka baru. korban akan terasa sangat kesakitan, sehingga perlu dilakukan dengan hati-hati tetapi tetap berlanjut. Saat mengurut, ikatan dapat dikendurkan. Upaya pengeluaran dapat dibantu dengan batang pohon pisang yang masih muda.
e. Sangat tidak dianjurkan melakukan proses pengeluaran darah dan racun dengan menyedot melalui mulut. Karena itu sangat beresiko pada si penolong karena racun dapat mengkontaminasi mulut, gigi, gusi bahkan tertelan hingga lambung dan usus.
f. Proses itu dilakukan berulang-ulang hingga darah berwarna merah kehitaman dan berbuih keluar semua dan berganti dengan darah berwarna merah segar.
g. Evakuasi korban. Bawa ke ahli ular untuk penanganan pengeluaran bisa ular lebih lanjut atau dapat p**a dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan suntikan antivenom yang tepat. Usahakan mendapatkan antivenom monovalen sesuai karakter bisa ular yang menggigit (haemotoxin atau neurotoxin).
h. Informasikan pada dokter bila korban elergi terhadap obat tertentu, identifikasi.

INGAT !
Tidak semua efek gigitan berbisa tinggi seperti di atas. Jika yang diserang hanya syaraf, maka tidak terjadi pembangkakan, demam, pusing, muntah dan lain lain. Penanganan gigitan ular jenis welang/weling, ular laut, ular pudak seruni membutuhkan teknik khusus karena spesifikasi racunnya berbeda.

11. Beberapa cara mengobati gigitan ular, tergantung tingkat parah atau tidaknya gigitan:

a. Ambil sesendok minyak tanah dan sesendok minyak goreng, lantas suruh korban meminumnya. Minyak tanah dan minyak goreng berfungsi untuk menjadi tameng bagi jantung dan organ-organ penting dalam tubuh dari serangan racun bisa ular. Racun bisa tidak akan mampu menyerang jika tubuh diberi kedua cairan tersebut.

b. Ambil segenggam garam dan masukkan ke dalam air dalam sebuah gelas besar. Aduk air garam tersebut secukupnya. Buang ampas garam yang mengendap di dasar gelas. Terus air garam tersebut diminumkan kepada sang korban. Seperti halnya minyak tanah dan minyak goreng, air garam juga berfungsi sebagai anti toxin yang bisa melindungi jantung dan organ vital dari serangan racun bisa ular.

c. Jika korban digigit pada jam-jam berbahaya yang sudah dijelaskan di atas, maka cara yang cukup ampuh adalah dengan cara setrum. Dengan menggunakan accu kecil yang tidak berdaya listrik tinggi, tempelkan saja kabel negatif (-) dan positif (+) ke bekas gigitan. Awas, jangan sampai daerah yang bukan gigitan ikut tersetrum. Saat proses setrum berlangsung dan racun bisa disedot oleh listrik, sang korban tidak akan mengalami rasa sakit, paling akan merasa sedikit hangat. Jika bisa sudah habis disedot oleh listrik, korban pun akan merasa kesakitan. Saat itulah, proses setrum dihentikan segera agar tidak membahayakan korban.

d. Jika gigitan sudah terjadi lama dan sudah menimbulkan borok, maka cara yang digunakan adalah dengan proses pembakaran. Ambil tanah liat basah dan tempelkan ke daerah sekeliling bekas gigitan. Hal ini untuk melindungi daerah yang tidak terkena gigitan ular. Jika sekeliling daerah gigitan sudah terlindungi oleh tanah liat, baru kemudian dilakukan proses pembakaran. Ambil bara api secukupnya dan letakkan ke daerah gigitan. Jika bara api padam, nyalakan kembali. Saat racun bisa belum tuntas disedot oleh api, korban tidak akan mengalami rasa sakit atau panas. Namun jika sudah mulai terasa proses penyedotan berlangsung, korban akan mulai mengalami rasa hangat. Ketika racun bisa sudah habis tersedot, korban pun akan langsung merasa kepanasan. Saat itulah, proses pembakaran dihentikan.

Terkadang cara pembakaran ini harus memakan waktu dua hari. Hal itu terjadi karena gigitan yang sudah cukup lama, sehingga proses penyedotan tidak langsung selesai satu kali. Jadi, hari pertama dilakukan proses pembakaran. Keesokan harinya, hal pembakaran dilakukan kembali, sampai pasien betul-betul merasakan sakit sebagai pertanda bahwa racun bisa sudah habis tuntas disedot.

BERSAMBUNG.................

Want your business to be the top-listed Gym/sports Facility in Malang?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Website

Address


FPBI Malang Raya
Malang