Antara RIAU

Antara RIAU

Share

News Agency and Portal

11/05/2026

Pemerintah Provinsi Riau bersama direktorat lalu lintas kepolisian daerah setempat dan Jasa Raharja memberlakukan kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa perlu melampirkan KTP asli pemilik pertama.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau, Ninno Wastikasari berharap kebijakan ini menjadi stimulus bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunggak karena alasan dokumen tidak lengkap. Hal ini juga sekaligus menata ulang database kepemilikan kendaraan di Riau.

“Semoga program ini mampu mendorong masyarakat untuk lebih antusias membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga secara langsung dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat bermanfaat untuk kesinambungan pembangunan di Provinsi Riau,” katanya di Pekanbaru, Senin.

Kebijakan ini disahkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Kepala Bapenda Riau, Dirlantas Polda Riau, dan Kepala Cabang Jasa Raharja Riau. Nino memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi solid antarinstansi dalam memecahkan kendala administrasi yang selama ini dikeluhkan warga.

Direktur Ditlantas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Samsat nasional di Semarang. Kebijakan ini menjadi solusi atas banyaknya kendaraan yang berpindah tangan namun belum dilakukan proses Balik Nama (BBN), sehingga identitasnya masih tertahan pada pemilik lama.

Akan tetapi lanjutnya kebijakan ini bersifat sementara atau dengan masa berlaku diberikan selama satu tahun. Tujuannya agar masyarakat segera melakukan proses balik nama kendaraan mereka Jika pemilik kendaraan tidak segera melakukan proses balik nama hingga 31 Desember 2026, maka sanksi administratif akan diberlakukan di tahun berikutnya.

08/05/2026

Kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid meminta sejumlah nama yang kerap disebut dalam persidangan turut dihadirkan sebagai saksi, termasuk SF Hariyanto, guna memperjelas perkara yang tengah disidangkan, Kamis.

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, usai sidang mengatakan kehadiran sejumlah pihak dinilai penting agar seluruh fakta yang muncul selama persidangan dapat diuji secara terbuka.

“Kami ingin semua fakta dibuka di persidangan agar jelas dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ucap Kemal.

Menurut dia, beberapa nama kerap disebut dalam jalannya persidangan sehingga perlu dimintai keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim.

Selain membahas permintaan menghadirkan saksi tambahan, persidangan juga menyinggung mekanisme mutasi aparatur sipil negara (ASN), penggunaan dana operasional pimpinan, hingga dugaan pemberian uang kepada seseorang tanpa sepengetahuan gubernur.

Dalam sidang tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi turut memberikan keterangan terkait sistem penempatan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Want your school to be the top-listed School/college in Pekanbaru?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Address


Jalan Sumatera No 4
Pekanbaru
28113