Data Riau Media

Data Riau Media

Share

Dakwah dan Berita

06/06/2026

Seorang yang jujur di dalam kesehariannya dengan orang lain, maka akan mendapatkan keberkahan di dalam hidupnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan:

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

“Penjual dan pembeli memiliki hak khiyaar (pilih) selama mereka belum berpisah. Apabila keduanya jujur dan saling menjelaskan, maka mereka akan diberkahi di dalam jual beli mereka. Apabila mereka berdusta dan saling menyembunyikan (cacat) maka akan dilenyapkan keberkahan jual beli mereka.”[4]

Hadits ini menunjukkan bahwa keberkahan di dalam jual beli bisa didapatkan dengan kejujuran.

06/06/2026

Para ulama memberikan panduan menilai hukum sebuah tontonan berdasarkan kandungan dan dampaknya, di antaranya:

1) Jika mengandung aurat terbuka, adegan syahwat, musik, atau maksiat, maka hukumnya haram.

2) Jika mengandung nilai positif, tidak membuat lalai dari kewajiban, dan tidak melanggar syariat, maka bisa jadi mubah.

Kaidah fikih menyebut:

الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ

“Sarana dihukumi sesuai dengan tujuannya.”

Syekh Muhammad Shalih Asy-Syawi menjelaskan tentang kaidah ini,

وطرق الحرام والمكروهات تابعة لها، ووسيلة المباح مباح، والوسائل لها أحكام المقاصد، وكل ما كان حلالًا، فإن الله تعالى ورسوله ﷺ أباحا الوسائل الموصلة إليه، وكل ما كان حرامًا، فإن الله تعالى ورسوله ﷺ منعا الوسائل المفضية إليه

“Jalan-jalan (sarana) yang mengantarkan kepada perkara haram dan makruh, hukumnya mengikuti (tujuan)nya. Sarana menuju perkara yang mubah, maka hukumnya mubah. Sesungguhnya sarana itu mengikuti hukum tujuan. Segala sesuatu yang halal, sungguh Allah Ta‘ala dan Rasul-Nya ﷺ telah membolehkan sarana-sarana yang mengantarkan kepadanya. Dan segala sesuatu yang haram, sungguh Allah Ta‘ala dan Rasul-Nya ﷺ telah melarang sarana-sarana yang mengantarkan kepadanya.” [At-Tuhfah Al-Makkiyyah fii Taudhih Ahammi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hal. 161; melalui Maktabah Asy-Syamilah.]

Jika drama korea menjadi sarana maksiat, maka hukumnya ikut menjadi maksiat.

Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka.” (QS. An-Nur: 30)

Ayat ini adalah landasan utama dalam menilai tontonan. Jika dalam drama Korea ada adegan aurat terbuka, pacaran, pelukan, ciuman, atau romansa bebas, maka itu jelas haram untuk ditonton.

Want your business to be the top-listed Media Company in Pekanbaru?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Telephone

Address


Pekanbaru

Opening Hours

Monday 08:00 - 17:00
Tuesday 08:00 - 17:00
Wednesday 08:00 - 17:00
Thursday 08:00 - 17:00
Saturday 08:00 - 17:00
Sunday 08:00 - 17:00