Samarinda Pos

Samarinda Pos

Share

Sapos menjadi harian pertama di Kaltim yang membuka ranah Facebook. Kini hadir laman dengan khusus (Fan Page) "Samarinda Pos".

05/06/2026

RSUD IA Moeis milik Pemkot Samarinda kini resmi menghadirkan layanan pemeriksaan mamografi sebagai langkah nyata memperkuat deteksi dini kanker payudara di Kota Tepian. Layanan ini didukung oleh fasilitas alat mamografi mutakhir bantuan dari Kementerian Kesehatan RI yang telah tiba sejak 6 April 2026 lalu. Dokter Spesialis Radiologi RSUD IA Moeis, dr. Rizcka Febriasari, Sp.Rad, menjelaskan bahwa mamografi menggunakan sinar-X dosis rendah untuk mendeteksi kelainan atau tumor pada jaringan payudara sejak stadium awal, bahkan sebelum kelainan tersebut dapat dirasakan melalui pemeriksaan fisik biasa.

Kehadiran fasilitas baru ini diharapkan mampu mempercepat proses diagnosis secara akurat, mengingat temuan kasus tumor payudara cukup tinggi di RSUD IA Moeis. Meski selama ini penanganan pasien masih diampu oleh dokter bedah umum karena belum adanya spesialis onkologi, layanan penunjang ini menjadi angin segar bagi akses kesehatan warga. Manajemen rumah sakit mengimbau masyarakat, khususnya wanita berusia 40 tahun ke atas, untuk memanfaatkan layanan skrining ini demi meningkatkan peluang kesembuhan serta menekan angka kematian akibat kanker payudara.

Selengkapnya baca Samarinda Pos dan Sapos.co.id

Penulis: Linda
Redaktur: Robert
Editor: Rusly
__
Website: https://sapos.co.id/
Fanpage: samarindapos
Instagram: sapos.co.id
TikTok: Samarinda_pos

05/06/2026

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan CV ABI periode 2020 hingga 2024. Kedua tersangka yang langsung ditahan tersebut adalah DM selaku pihak swasta, dan AF, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Modus operandi para pelaku adalah menjual batu bara ilegal yang sebenarnya bukan berasal dari area konsesi tambang milik CV ABI, sehingga berdampak pada kerugian negara.

Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa DM dan AF kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Samarinda selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (3/6/2026). Penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun, serta mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Pihak Kejati Kaltim menegaskan kasus ini merupakan temuan murni hasil penyelidikan mandiri dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru seiring proses audit perhitungan nilai kerugian negara yang sedang berjalan.

Selengkapnya baca Samarinda Pos dan Sapos.co.id

Penulis: Riski
Redaktur: Robert
Editor: Rusly
__
Website: https://sapos.co.id/
Fanpage: samarindapos
Instagram: sapos.co.id
TikTok: Samarinda_pos

Want your business to be the top-listed Transport Service in Samarinda?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Telephone

Address


Jalan Untung Suropati
Samarinda
75126