Developer Property Syariah
Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Developer Property Syariah, Estate agent, Jalan Drive Wahidin Sudirohusodo, Perm Griya Permai Lestari No. 2, Sungguminasa.
25/01/2025
BUNGA 0%, APAKAH RIBA ?
by XBank
Contohnya adalah beli HP dengan harga 2,4 juta dan jika dengan kartu kredit cicilan 0% diubah menjadi cicilan menjadi 400 ribu dibayar enam kali. Apa memang masih termasuk riba?
Ternyata kalau ditelusuri, tetap ada denda untuk transaksi krediti cicilan 0%. Jika melewati jatuh tempo lalu telat membayar, tetap dikenai denda. Namun kalau membayar tepat waktu, cicilan 0% akan tetap jadi 0%.
Hal seperti ini bermasalah karena adanya akad menyetujui transaksi riba.
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bahwa tetap tidak dibolehkan mengikuti transaksi kredit yang ada dendanya ketika telat bayar, walaupun pembeli bertekad untuk melunasi angsurannya tepat waktu. Ada dua alasan terlarangnya:
1. Ini sama saja menyetujui syarat riba, itu haram.
2. Bisa jadi ia tetap terjatuh dalam riba karena telat saat punya udzur yaitu karena lupa, sakit, atau pergi safar. (Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, 101384)
Dan perlu dipahami bahwa denda ketika ada keterlambatan pembayaran termasuk riba jahiliyah dan disepakati haramnya.
Ibnu Katsir menyatakan bahwa jangan seperti orang jahiliyah yang akan berkata kepada pihak yang berutang (debitor) ketika sudah jatuh tempo, โLunasilah! Kalau tidak, utangmu akan dibungakan.โ (Tafsir Al-Qurโan Al-โAzhim, 2:287)
09/01/2025
BERLEBIH-LEBIHAN DALAM BERTANYA, WAJARKAH ?
Oleh : Developer Property Syariah
Bertanya itu penting, bahkan adakalanya kita wajib bertanya dulu tentang sesuatu sebelum melakukannya. Namun, keseringan bertanya atau bertanya yang berlebihan justru bisa merepotkan kita sendiri. Termasuk keseringan mempertanyakan terkait dengan sesuatu. Dikit-dikit dipertanyakan, dikit-dikit dipertanyakan. Dipertanyakan kok dikit-dikit..? ๐
Nah, mengenai keseringan bertanya atau bertanya mengenai sesuatu yang justru bikin repot kita sendiri, Rasulullah SAW pernah bersabda,
ุนููู ุฃูุจููู ููุฑูููุฑูุฉู ุฑูุถููู ุงูููู ุนููููู ููุงูู: ุณูู
ูุนูุชู ุฑูุณููููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ูููููููู: ู
ูุง ููููููุชูููู
ู ุนููููู ููุงุฌูุชูููุจูููููุ ููู
ูุง ุฃูู
ูุฑูุชูููู
ู ุจููู ููุฃูุชูููุง ู
ููููู ู
ูุง ุงุณูุชูุทูุนูุชูู
ูุ ููุฅููููู
ูุง ุฃููููููู ุงูููุฐููููู ู
ููู ููุจูููููู
ู ููุซูุฑูุฉู ู
ูุณูุงุฆูููููู
ู ููุงุฎูุชููุงูููููู
ู ุนูููู ุฃูููุจูููุงุฆูููู
ู.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dia berkata: "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Apa saja yang aku larang terhadap kalian, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya apa yang membinasakan umat sebelum kalian hanyalah karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi Nabi-Nabi mereka'." (HR Bukhรขri dan Muslim)
Dalam riwayat lain disebutkan latar belakang hadits di atas dari riwayat Muhammad bin Ziyรขd dari Abu Hurairah ra, ia berkata,
"Rasulullah SAW berkhutbah kepada kami, kemudian beliau bersabda :
ุฃููููููุง ุงููููุงุณูุ ููุฏู ููุฑูุถู ุงูููู ุนูููููููู
ู ุงููุญูุฌูู ููุญูุฌููููุง. ููููุงูู ุฑูุฌููู: ุฃูููููู ุนูุงู
ูุ ููุง ุฑูุณููููู ุงูููู ุ ููุณูููุชู. ุญูุชููู ููุงููููุง ุซููุงูุซูุง. ููููุงูู ุฑูุณููููู ุงูููู ๏ฒ : ูููู ููููุชู : ููุนูู
ู ููููุฌูุจูุชู ููููู
ูุง ุงุณูุชูุทูุนูุชูู
ู. ุซูู
ูู ููุงูู: ุฐูุฑููููููู ู
ูุง ุชูุฑูููุชูููู
ูุ ููุฅููููู
ูุง ูููููู ู
ููู ููุงูู ููุจูููููู
ู ุจูููุซูุฑูุฉู ุณูุคูุงููููู
ู ููุงุฎูุชููุงูููููู
ู ุนูููู ุฃูููุจูููุงุฆูููู
ูุ ููุฅูุฐูุง ุฃูู
ูุฑูุชูููู
ู ุจูุดูููุกู ููุฃูุชูููุง ู
ููููู ู
ูุง ุงุณูุชูุทูุนูุชูู
ูุ ููุฅูุฐูุง ููููููุชูููู
ู ุนููู ุดูููุกู ููุฏูุนููููู.
"Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah".
Seseorang berkata, "Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?"
Maka beliau diam hingga orang tersebut mengulanginya sampai tiga kali, kemudian Rasulullah Shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
"Kalau aku katakan ya, niscaya hal tersebut menjadi wajib, dan niscaya kalian tidak akan sanggup," kemudian beliau bersabda,
"Biarkanlah aku terhadap apa yang aku tinggalkan kepada kalian. Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena pertanyaan dan penentangan mereka kepada nabi-nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, kerjakan semampu kalian. Dan jika aku melarang sesuatu pada kalian, tinggalkanlah". (HR Dรขruquthni, Ibnu Hibbรขn, dan Ibnu Khuzaimah)
Kemudian turunlah firman Allah Ta'ala :
ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู
ููููุง ููุง ุชูุณูุฃููููุง ุนููู ุฃูุดูููุงุกู ุฅููู ุชูุจูุฏู ููููู
ู ุชูุณูุคูููู
ู
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian, niscaya menyusahkan kalian.' [QS al-Mรขidah: 101].
Terkadang, kita temui orang yang hobinya bertanya. Bahkan berlebih-lebihan dalam bertanya. Yang aneh lagi, ada p**a segelintir orang yang justru berlebih-lebihan mempertanyakan sesuatu. Ada juga yang bertanya untuk menguji dan membanding bandingkan serta membenarkan pendapatnya, bukan untuk mencari kebenaran. Nah, soal jago bertanya dan ahlinya mempertanyakan sesuatu, dalam sejarah terkenal suatu kaum yang kelakuannya seperti itu, siapakah mereka ?
Yess, itu adalah Bani Israil...!!!
Dalam dunia kontemporer saat ini, siapakah yang kelakuannya mirip Bani Israil yang sering bertanya dan mempertanyakan sesuatu ? Semoga saja bukan kita.
Waallahu a'lam bishowab.
08/01/2025
PELUNASAN LEBIH CEPAT, LALU HARGA DIKURANGI. BOLEHKAH ?
Oleh : Developer Property Syariah
TANYA :
Ada cukup banyak kasus, dalam transaksi jual beli kredit, baik rumah ataupun tanah, seseorang melunasi lebih awal hutangnya kepada penjual (developer) dari tempo waktu pelunasan yang seharusnya. Lantas ybs meminta potongan harga. Bolehkah muamalah seperti ini ?
JAWAB :
Tentu saja yang dimaksud dengan transaksi jual beli kredit disini adalah transaksi kredit secara syar'ie , sebagaimana yang diadopsi oleh DPS, dan bukan transaksi kredit ribawi yang saat ini banyak tersebar ditengah-tengah masyarakat seperti KPR, KPA, KIR, KUR, K*T, KTA, KKB, KCR, KPL, KYG, KRK dan sebagainya yang terkategori transaksi kredit ribawi karena hutangnya berupa pinjaman dan ada tambahan (bunga) dalam nominal atau prosentase tertentu.
Dalam fiqh, pembahasan mengenai percepatan pembayaran hutang dikenal dengan istilah "dha' wa ta'ajjal" yakni kurangilah hutang dengan kompensasi pelunasannya dipercepat. Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini dengan argumen masing-masing yang berimbang.
Syaikh Atha' bin Khalil Abu ar-Rasytah telah menjawab pertanyaan tentang Dha' wa Ta'ajjal (Mengurangi sebagian utang karena disegerakan pembayarannya) dalam Jawab Soal tertanggal 14 Shafar 1434 atau 27 Desember 2012 sebagai berikut :.. di dalam bab dhaโ wa taโajjal yakni gugurkan sebagian dari utang yang dibayar bertempo dengan kompensasi pembayaran utang atau sebagiannya segera โฆ Masalah ini ada perbedaan pendapat tentangnya. Diantara mereka ada yang tidak memperbolehkannya dan disandarkan kepada dalil-dalil diantaranya:
Al-Baihaqi telah mengeluarkan di Sunan al-Kubrรข dari al-Miqdad bin al-Aswad, ia berkata: โAku utang kepada seseorang seratus dinar, kemudian keluarlah bagianku di suatu ekspedisi peperangan yang diutus Rasul saw.,โ maka aku katakan kepada orang itu: โPercepat untukku sembilan puluh dinar dan aku ambil sepuluh dinar.โ Orang itu berkata: โBaiklah.โ Lalu hal itu disebutkan kepada Nabi saw maka beliau bersabda:
ยซุฃูููููุชู ุฑูุจูุง ููุง ู
ูููุฏูุงุฏูุ ููุฃูุทูุนูู
ูุชูููยป
"Engkau makan riba ya Miqdad, dan engkau beri makan dia (riba)."
(Perlu diketahui imam Ibn al-Qayim berkata di Ighรขtsah al-Lahfรขn: di dalam sanad hadits al-Baihaqi ini ada (perawi) lemah).
Mereka mengatakan bahwa yang sudah diketahui bahwa riba jahiliyah tidak lain utang yang ditangguhkan dengan tambahan yang disyaratkan. Tambahan itu sebagai kompensasi tambahan tempo. Lalu Allah membatalkannya dan mengharamkannya. Allah berfirman:
๏ฝููุฅููู ุชูุจูุชูู
ู ููููููู
ู ุฑูุกูููุณู ุฃูู
ูููุงููููู
ู๏ป
Jika kalian bertaubat maka bagi kalian pokok harta kalian (TQS al-Baqarah [2]: 279 )
Mereka menambahkan bahwa pengurangan sebagian dari utang sebagai kompensasi dari pengurangan tempo demikian juga adalah haram disebabkan kompensasi karena tempo, tambahan maupun pengurangan.
Yang berpendapat haramnya masalah ini yakni dhaโ wa taโajjal adalah jumhur fuqaha dari Hanafiyah, Malikiyah, Syafiโiyah dan Hanabilah. Zaid bin Tsabit, Ibn Umar dan sejumlah tabiโun memakruhkannya.
Diantara para fuqaha ada yang memperbolehkan "Dha wa ta'ajjal" dan disandarkan pada dalil-dalil di antaranya:
Dari Ibn Abbas ra, ia berkata: ketika Rasulullah saw ingin mengusir Bani Nadhir, mereka berkata: "Ya Rasulullah, engkau memerintahkan mengusir kami dan kami memiliki piutang yang belum terbayar.โ Rasul SAW bersabda:
ยซุถูุนููุง ููุชูุนูุฌูููููุงยป
Gugurkan sebagian dan segerakan (HR al-Hakim di al-Mustadrak โala ash-Shahรฎhayn ia berkata: hadits shahih sanadnya tetapi al-Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya)
(Perlu diketahui ad-Dzahabi berkata di Talkhรฎsh-nya: az-Zanji dhaโif dan Abdul Aziz bukan tsiqah. Ibn al-Qayim di Ahkรขm Ahl adz-Dzimmah berkata: โSanadnya hasan tidak ada di dalamnya kecuali Khalid az-Zanji dan haditsnya tidak turun dari tingkatan hasan.)
Pendapat Abdullah bin Abbas ra.: โMelainkan itu riba, akhirkan untukku dan aku tambahโ dan bukan โpercepat untukku dan aku gugurkan darimu.โ
Diriwayatkan bolehnya hal itu dari Ibn Abbas, an-Nakhaโiy, al-Hasan dan Ibn Sirin dan itu adalah riwayat dari Imam Ahmad dan satu pandangan menurut Syafiโiyah. Dan itu adalah pilihan Syaikh al-Islam Ibn taymiyah dan muridnya Ibn al-Qayim. Ibn โAbidin dari fukaha al-Hanifiyah memperbolehkannya seperti di Hasyiyah โala ad-Durr al-Mukhtรขr. Selesai kutipan.
Terkait pertanyaan diatas, Developer Property Syariah (DPS) mengembangkan skema jual beli property berbasis angsuran langsung dari konsumen (pembeli) kepada developer (penjual). DPS bahkan menawarkan skema angsuran kredit secara syar'ie hingga durasi 10 tahun dan bahkan 15 tahun. Oleh karena itu, sangat mungkin para developer menemui kejadian pelunasan yang ingin dipercepat oleh para pembelinya.
Mengingat pendapat yang tidak membolehkan dan pendapat yang membolehkan pelunasan yang dipercepat dengan kompensasi potongan harga, memiliki argumentasi yang sama-sama kuat dan berimbang, maka DPS mengambil pendapat yang MEMBOLEHKAN potongan harga karena percepatan pembayaran dengan syarat bahwa inisiatif (permintaan sekaligus nominalnya) berasal dari pihak yang menghutangi.
Sebaliknya, jika permintaan pemotongan hutang itu berasal dari pihak yang berhutang (pembeli), maka kami cenderung tidak mengabulkannya atau (kalaupun) tetap mengabulkannya untuk dilunasi lebih awal tetapi kami tidak memberikan potongan harga kepadanya karena khawatir jatuh kepada sesuatu perbuatan yang diharamkan. Inilah yang kami rajihkan dalam masalah ini.[]
Wallรขhu a'lam wa ahkam.
Developer Property Syariah
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Culinary Team
Attire
Contact the business
Telephone
Address
Jalan Drive Wahidin Sudirohusodo, Perm Griya Permai Lestari No. 2
Sungguminasa
92111