LBH SOLO Raya

LBH SOLO Raya

Share

"LBH SOLO RAYA"memberikan bantuan hukum bagi semua orang

Photos from LBH SOLO Raya's post 10/12/2020

*Oprec Volunteer BAKSOS*

Menanggapi isu bencana alam yang terjadi kemarin, yang menimpa sedikitnya 8 desa di Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar yaitu bencana longsor pada waktu yang hampir bersamaan pada Sabtu (05/12/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Maka LBH Solo Raya berinisiatif untuk mengadakan bakti sosial untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana serta *membuka pendaftaran relawan* untuk ikut serta membantu kegiatan bakti sosial yang akan di adakan pada:

_*Titik Baksos*_
*Hari/Tanggal :Jumat , 11 Desember 2020*
*Tempat : Tawangmangu , Karanganyar, Jawatengah*
*Waktu : 10.00 W.I.B - Selesai*

_*Titik kumpul Solo*_
*Tempat : Gerbang Depan UNS*
*Waktu : 07.30 W.I.B*

Apabila kawan kawan berminat segera menghubungi CP yang tertera untuk konfirmasi dengan format :

*Nama_Umur_Pekerjaan_Daftar Volunteer*

Jangan lupa untuk tetap menjaga & mematuhi protokol kesehatan ,serta menjaga rasa kemanusiaan😎

*CP: 081283001859 (WA/SMS)*

Editor:

Photos from LBH SOLO Raya's post 26/10/2020

Pada dasarnya kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dilindungi Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi:

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

kemerdekaan berpendapat di muka umum tersebut diatur ke dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (“UU 9/1998”)

Pasal 23 huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (“Perkapolri 7/2012”) kemudian menyatakan bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran apabila berlangsung anarkis, yang disertai dengan tindak pidana atau kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dan kejahatan terhadap penguasa umum.

Sedangkan anarkis yang dimaksud adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau terang-terangan oleh seseorang atau sekelompok orang yang bertentangan dengan norma hukum yang mengakibatkan kekacauan, membahayakan keamanan umum, mengancam keselamatan barang dan/atau jiwa, kerusakan fasilitas umum, atau hak milik orang lain.

Tim Penyuluh memberikan materi agar para aktivis sadar hukum dan tidak melakukan tindak-tindak pidana saat menggelar aksi.

Want your practice to be the top-listed Law Practice in Surakarta?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Telephone

Address


Sentra Niaga, Jalan Ir. Soekarno No. 12a, Dusun II, Madegondo, Kec. Grogol, Kabupaten Sukoharjo
Surakarta
57552

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00