Radio Ranah Minang Pro 2
MEDIA INFORMASI INDEPENDEN
✅ Radio Ranah Minang
✅ Radio Ranah Minang Pro 4
31/05/2026
Peringatan 100 tahun Jam Gadang di Kota Bukittinggi pada Juni 2026 tidak hanya menjadi perayaan warisan budaya Minangkabau, tetapi juga momentum untuk merefleksikan perjalanan hubungan Indonesia dan Belanda yang kini berkembang menjadi kemitraan yang lebih baik.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengatakan, Jam Gadang memiliki makna historis yang kuat karena menjadi saksi perjalanan panjang hubungan kedua negara, mulai dari masa kolonial hingga era kerja sama yang lebih konstruktif.
Peringatan 100 tahun Jam Gadang juga merepresentasikan perjalanan panjang transformasi hubungan Indonesia dan Belanda dari masa kolonial menuju hubungan persahabatan dan kemitraan yang lebih baik," kata Mahyeldi dikutip dari Antara, Sabtu (30/5/2026)
Menurut dia, Jam Gadang tidak sekadar menjadi ikon Kota Bukittinggi, tetapi juga simbol sejarah serta kebanggaan masyarakat Sumatera Barat yang memiliki nilai penting dalam perjalanan bangsa Indonesia.
Mahyeldi menilai peringatan satu abad bangunan bersejarah tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkuat identitas budaya Minangkabau sekaligus meningkatkan promosi pariwisata daerah di tingkat nasional maupun internasional.
"Momentum peringatan 100 tahun Jam Gadang harus menjadi ruang refleksi sejarah sekaligus penguatan kolaborasi untuk menghadirkan kegiatan yang bernilai edukasi, budaya, dan promosi daerah," ujarnya.
Jam Gadang merupakan hadiah dari Ratu Wilhelmina pada 1926 yang hingga kini berdiri kokoh di pusat Kota Bukittinggi. Menara jam setinggi 27 meter tersebut dikenal luas sebagai salah satu landmark paling ikonik di Sumatera Barat dengan atap bergaya rumah adat Minangkabau.
Bangunan itu juga memiliki sejumlah keunikan, di antaranya penggunaan angka Romawi IIII untuk menunjukkan angka empat, berbeda dari penulisan umum yang menggunakan IV. Selain itu, mesin jam yang digunakan disebut hanya ada dua unit di dunia.
Peringatan satu abad Jam Gadang dapat dikemas melalui berbagai kegiatan edukatif dan budaya yang mampu memperkuat citra budaya Minangkabau di mata dunia.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan, rangkaian perayaan 100 tahun Jam Gadang akan berlangsung pada 3-21 Juni 2026.
Menurut Ramlan, sejumlah agenda telah disiapkan untuk memeriahkan peringatan tersebut, mulai dari seminar internasional, Minangkabau Literacy Festival 2026, Jam Gadang Cultural Night, Bukittinggi East Film Festival, Jam Gadang Fun Run, hingga festival kuliner tradisional.
Pemerintah Kota Bukittinggi berharap seluruh rangkaian kegiatan mampu memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata, perekonomian daerah, serta meningkatkan kunjungan wisatawan ke kota tersebut.
29/05/2026
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sumatera Barat disebut masih marak dan tersebar di ratusan titik. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, bahkan mengakui adanya dugaan pihak-pihak yang membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut.
Hal itu disampaikannya dalam podcast Bukakata by Classy Media saat membahas maraknya aktivitas PETI di sejumlah daerah di Sumbar.
Menurut Helmi, Kabupaten Sijunjung menjadi salah satu daerah dengan aktivitas PETI yang sangat masif. Tidak hanya di kawasan Guguak, aktivitas tambang emas ilegal juga ditemukan di kawasan Geopark Silokek.
“Di Sijunjung saja ada sekitar 116 titik. Secara keseluruhan di Sumbar ada sekitar 300-an titik atau spot PETI yang masih beraktivitas,” ujarnya.
Ia mengatakan, aktivitas PETI yang paling marak di Sumbar adalah tambang emas ilegal. Ironisnya, hingga saat ini Sumbar hanya memiliki satu izin tambang emas aktif yang berada di Pesisir Selatan, namun tidak berproduksi.
“Yang paling marak itu emas. Sementara izin aktif di Sumbar hanya satu di Pessel, itu pun belum berproduksi,” katanya.
Helmi juga menyinggung soal adanya dugaan pihak yang melindungi aktivitas tambang ilegal tersebut. Menurutnya, aktivitas ilegal yang berlangsung lama hampir mustahil berjalan tanpa adanya pembeking.Kuliner Sumatera Barat
“Kita tidak menutup mata. Sebuah aktivitas ilegal yang berlangsung berkepanjangan, pasti ada yang melindungi. Di rapat Forkopimda juga diakui ada pembeking. Ini sudah jadi rahasia umum,” ujarnya.
Meski demikian, ia enggan menyebut institusi ataupun pihak tertentu yang diduga berada di belakang aktivitas PETI tersebut.
“Kami tidak akan menyebut institusi di belakangnya. Silakan publik menilai sendiri. Tapi yang pasti ada pembeking,” katanya.
Pemerintah Provinsi Sumbar, lanjut Helmi, mengaku telah melakukan berbagai langkah penertiban. Gubernur Sumbar disebut telah mengumpulkan seluruh kepala daerah dan menginstruksikan pemberantasan PETI secara serius.
Selain itu, Pemprov Sumbar juga telah membentuk tim terpadu pencegahan dan penertiban tambang tanpa izin yang melibatkan unsur TNI, Polri dan Kejaksaan.
Kita juga sudah melakukan operasi terpadu. Tim turun ke Pasaman, Solok Selatan dan Sijunjung bersama Polda. Kita lakukan pendekatan dan imbauan. Artinya pemerintah provinsi tidak diam,” ujarnya.
Helmi menegaskan, pemberantasan PETI membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pihak agar penindakan tidak berhenti di tingkat wacana.
“Kita butuh komitmen bersama bagaimana memberantas habis PETI ini. Tinggal bagaimana eksekusinya di lapangan,” tutupnya.
28/05/2026
Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Pantai Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin, menyampaikan penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu (27/5/2026) dini hari, setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang.
“Tersangka berinisial TS (28) berhasil diamankan setelah korban membuat laporan polisi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/5/2026). Saat korban sedang beraktivitas di lokasi kejadian, pelaku tiba-tiba mendatangi korban sambil mengancam menggunakan sebilah gunting yang telah dimodifikasi menyerupai senjata tajam.
“Pelaku sempat memukul kepala korban lalu merampas sepeda motor milik korban, yakni Honda Vario warna abu-abu kehitaman,” terangnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban yang mengalami luka akibat dipukul kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Padang.
Tak berselang lama, URC Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu gunting yang telah dimodifikasi dan satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.Pariwisata Sumatera Barat
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Address
Jalan KH Asyim Ashari No 25 Kota Tangerang
Tangerang
16145