123

123

Share

Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from 123, Loan service, Tangerang.

Siaran TV Analog Mulai Dimatikan April 2022, Ini Jadwal Lengkapnya 01/12/2021

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunda tahap pertama migrasi siaran TV analog (Analog Switch Off/A*O), yang semula dijadwalkan pada 17 Agustus 2021.

Pelaksanaan A*O akan dimulai pada 2022 mendatang dan dibagi menjadi tiga tahap. Siaran TV analog pada tahap pertama akan dimatikan paling lambat pada 30 April 2022, sedangkan tahap akhir akan dilakukan selambat-lambatnya pada 2 November 2022.

Kominfo beralasan bahwa keputusan tersebut diambil lantaran kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini dinilai belum kondusif.

Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan

DAPATKAN APLIKASI

"Kondisi tersebut telah berdampak persiapan teknis dari pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan siaran digital, serta yang paling penting adalah kesiapan masyarakat sebagai penerima manfaat dari digitalisasi penyiaran," tutur Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo melalui keterangan resmi kepada KompasTekno, Rabu (18/8/2021)

Baca juga: Jadwal Baru Migrasi TV Analog ke Digital di Indonesia, Dimulai 2022

Menurut Ismail, penyesuaian jadwal ini juga bertujuan agar pelaksanaan A*O nantinya dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. Pembaruan jadwal ini telah disahkan dalam Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021.

Persiapan seluruh aspek teknis secara matang menjadi sangat penting untuk dilanjutkan. Penundaan waktu A*O tahap pertama hingga ke 30 April 2022 tersebut harus dimanfaatkan untuk memastikan siaran televisi digital dapat diterima dengan baik oleh masyarakat," jelas Ismail.
Tahapan A*O sendiri diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, termasuk soal wilayah dan jadwal penghentian.
Berikut jadwal tahapan penghentian siaran TV analog berserta wilayah layanan siarannya.

Tahap 1 (30 April 2022)

Aceh-1: Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh

Aceh-2: Kota Sabang

Aceh-4: Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya

Aceh-7: Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe

Sumatera Utara-2: Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai

Sumatera Utara-5: Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat

Sumatera Barat-1: Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman

Riau-1: Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru

Riau-4: Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai

Jambi-1: Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun

Sumatera Selatan-1: Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Palembang

Bengkulu-1: Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu

Lampung-1: Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kota Bandar Lampung, Kota Metro

Kepulauan Bangka Belitung-1: Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkal Pinang

Kepulauan Riau-1: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang

Jawa Barat-2: Kabupaten Garut

Jawa Barat-3: Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon

Jawa Barat-4: Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya

Jawa Barat-7: Kabupaten Cianjur

Jawa Barat-8: Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang

Jawa Tengah-2: Kabupaten Blora

Jawa Tengah-3: Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Kota Tegal

Jawa Tengah-6: Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara

Jawa Tengah-7: Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Brebes

Jawa Timur-3: Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep

Jawa Timur-4: Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso

Jawa Timur-5: Kabupaten Situbondo

Jawa Timur-6: Kabupaten Banyuwangi

Jawa Timur-10: Kabupaten Pacitan

Banten-1: Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang

Banten-2: Kabupaten Pandeglang

Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar

Nusa Tenggara Barat-1: Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kota Mataram

Nusa Tenggara Timur-1: Kabupaten Kupang, Kota Kupang

Nusa Tenggara Timur-3: Kabupaten Timor Tengah Utara

Nusa Tenggara Timur-4: Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka

Kalimantan Barat-1: Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak

Kalimantan Selatan-2: Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan

Kalimantan Selatan-3: Kabupaten Kotabaru

Kalimantan Selatan-4: Kabupaten Tabalong

Kalimantan Tengah-1: Kabupaten Pulang Pisau, Kota Palangkaraya

Kalimantan Timur-1: Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang

Kalimantan Timur-2:Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan

Kalimantan Utara-1: Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan

Kalimantan Utara-3: Kabupaten Nunukan

Sulawesi Utara-1: Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon

Sulawesi Tengah-1: Kabupaten Sigi, Kota Palu

Sulawesi Selatan-1: Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kota Makassar

Sulawesi Tenggara-1: Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kota Kendari

Gorontalo-1: Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, Kota Gorontalo, Kabupaten Boalemo

Sulawesi Barat-1: Kabupaten Mamuju

Maluku-1: Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Ambon

Maluku Utara-1: Kabupaten Halmahera Barat, Kota Ternate

Papua-1: Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kota Jayapura

Papua Barat-1: Kabupaten Sorong, Kota Sorong

Papua Barat-4: Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak

Baca juga: Beda dengan TV Analog, Ini Ciri-ciri TV Digital

Tahap 2 (25 Agustus 2022)

Sumatera Utara-1: Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi

Sumatera Barat-4: Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Payakumbuh

Sumatera Barat-7: Kabupaten Pesisir Selatan

Riau-5: Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi

Jambi-2: Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Jambi-3: Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo

Jambi-5: Kabupaten Merangin

Sumatera Selatan-2: Kabupaten Musi Banyuasin

Sumatera Selatan-3: Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Lubuk Linggau

Sumatera Selatan-4: Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Prabumulih

Sumatera Selatan-5: Kabupaten Lahat, Kota Pagar Alam

Sumatera Selatan-6: Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Lampung-3: Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Tulang Bawang Barat

Kepulauan Bangka Belitung-2: Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat

DKI Jakarta: Kabupaten Adm. Kep. Seribu, Kota Adm. Jakarta Pusat, Kota Adm. Jakarta Utara, Kota Adm. Jakarta Barat, Kota Adm. Jakarta Selatan, Kota Adm. Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan

Jawa Barat-1: Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi

Jawa Tengah-1: Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kota Semarang

DI Yogyakarta: Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kota Surakarta

Jawa Timur-1: Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kota Pasuruan, Kota Mojokerto, Kota Surabaya

Nusa Tenggara Timur-2: Kabupaten Timor Tengah Selatan

Kalimantan Barat-3: Kabupaten Bengkayang, Kota Singkawang

Kalimantan Selatan-1: Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru

Kalimantan Tengah-6: Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan

Sulawesi Utara-2: Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Kotamobagu

Sulawesi Tengah-2: Kabupaten Donggala

Sulawesi Tengah-6: Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una Una

Sulawesi Selatan-5: Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kota Palopo

Sulawesi Selatan-7: Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo

Sulawesi Selatan-8: Kabupaten Sinjai

Sulawesi Tenggara-2: Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kota Bau Bau

Maluku Utara-3: Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Tidore Kepulauan

Baca juga: Pindah ke TV Digital, Frekuensi TV Analog Buat Apa?

Tahap 3 (2 November 2022)

Riau-3: Kabupaten Rokan Hilir

Riau-7: Kabupaten Indragiri Hilir

Jambi-4: Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh

Kepulauan Bangka Belitung-4: Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur

Jawa Barat-5: Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabum

Jawa Barat-6: Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang

Jawa Tengah-5: Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kota Magelang

Jawa Tengah-8: Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo

Jawa Timur-2: Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Kota Malang, Kota Probolinggo, Kota Batu

Jawa Timur-7: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kota Kediri, Kota Blitar

Jawa Timur-8: Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban

Jawa Timur-9: Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, Kota Madiun

Banten-3: Kabupaten Lebak

Nusa Tenggara Barat-5: Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, Kota Bima

Kalimantan Barat-6: Kabupaten Sintang

Sulawesi Utara-6: Kabupaten Kepulauan Sangihe

Sulawesi Tengah-3: Kabupaten Toli Toli

Sulawesi Selatan-6: Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kota Pare Pare

Maluku-2: Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Timur

Maluku-6: Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual

Papua-4: Kabupaten Merauke

Papua-7: Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo

Papua-9: Kabupaten Mimika

Papua-11: Kabupaten Nabire

Papua-13: Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori

Siaran TV Analog Mulai Dimatikan April 2022, Ini Jadwal Lengkapnya Kominfo menunda penghentian siaran TV analog hingga April 2022 mendatang. Ini jadwal lengkap terbarunya.

Pasokan Cabai Surplus, Kok Ada Impor 27.851 Ton? | Ekonomi - Bisnis.com 30/08/2021

Pasokan Cabai Surplus, Kok Ada Impor 27.851 Ton?

Kementerian Pertanian menyebutkan bahwa pasokan aneka cabai untuk konsumsi di Indonesia berada pada posisi surplus. Indonesia juga mengimpor cabai untuk memenuhi kebutuhan industri.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementan Bambang Sugiharto menjelaskan impor cabai sebesar 27.851 ton sepanjang semester I/2021 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri. Cabai diimpor dalam bentuk cabai kering, cabai dihancurkan atau ditumbuk dan bukan cabai segar konsumsi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi cabai nasional pada 2020 mencapai 2,77 juta ton. Angka ini mengalami peningkatan 7,11 persen dibandingkan dengan 2019. Selain itu, Indonesia tercatat mengekspor aneka cabai dengan nilai US$25,18 juta pada 2020 atau naik 69,86 persen dibandingkan dengan 2019.

"Bila dibandingkan, volume impor tersebut hanya sekitar 1 persen dari total produksi nasional. Karenanya kami ajak industri nasional serap semua cabai petani lokal kita,” kata Bambang dalam siaran pers, Selasa (24/8/2021).

Ajakan tersebut dikemukakan Bambang menyusul laporan turunnya harga cabai di tengah produksi yang tinggi. Dia menjelaskan Kementan telah menyiapkan mobil berpendingin untuk mengangkut cabai dari lahan dengan gratis tanpa biaya kirim.

Kementan juga memberikan bantuan pascapanen bagi petani binaan.
“Kami juga telah bersurat pada dinas terkait di 34 provinsi untuk menyerap produk petani. Alokasi anggaran untuk bantuan pascapanen juga telah ada, agar kualitas produksi petani terjaga,” jelas Bambang.

Pada Juli, produksi cabai tercatat sebanyak 163.293 ton dengan kebutuhan sebesar 158.855 ton. “Hingga Juli kita surplus 4.439 ton. kebutuhan masyarakat terhadap aneka cabai masih dapat dipenuhi dari hasil produksi di dalam negeri,” kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Tommy Nugraha.

Surplus produksi ini, kata Tommy, diantisipasi dengan meminta para pengusaha lokal dan pemerintah daerah untuk menyerap hasil panen.

“Kami sudah memastikan produksi cukup sehingga gejolak harga tinggi tidak terjadi kembali. Maka penguatan intervensi pemerintah di hilir juga harus kuat. Kami mohon para petani kami dibantu agar harga tidak anjlok,” kata Tommy.

Pasokan Cabai Surplus, Kok Ada Impor 27.851 Ton? | Ekonomi - Bisnis.com Berikut penjelasan Kementerian Pertanian mengenai impor cabai sepanjang semester I/2021.

16/04/2021

Assalamualaikum wr wb

BOLEH PERCAYA ATAU TIDAK..
Tapi ini NYATA..

Apa yang kita dapatkan di kehidupan nyata adalah sesuatu yang sudah tertanam kuat di pikiran/batin bawah sadar kita sendiri..🤔

Hidup ini analoginya seperti kumpulan dari huruf² yang disusun secara acak, dan pikiran bawah sadar seseorang akan menuntun masing² orang untuk menemukan kata pertama, kedua dst dari kumpulan huruf acak tersebut..🧠

Itulah mengapa kita melihat kumpulan huruf acak yang SAMA namun tiap orang berbeda-beda menemukan kata pertamanya..💗

Jadi menurut ilmu pikiran bawah sadar, "Berhati²lah dengan pikiran bawah sadarmu, karena setiap pikiran bawah sadar yang ditanamkan dan diyakini secara kuat akan terwujud menjadi kenyataan dalam hidupmu"..🌹

Misalnya kamu meyakini bahwa kamu gak akan mungkin bisa memiliki rumah sendiri, maka itulah yang akan terwujud, atau jika kamu meyakini kamu adalah orang yang 'selalu sial' ATAU SELALU BERUNTUNG maka itulah yang akan terwujud jadi kenyataan hidupmu..🏡

Jadi tanamkanlah selalu pikiran positif setiap hari dan yakini, maka hidupmu akan selalu mengalami hal² positif yang kamu tanamkan..🎯

Nah sekarang coba kamu tulis kata pertama yang kamu temukan..? Lanjutkan dengan kata ke-dua dst
Lalu bandingkan dengan yang ditemukan orang lain 🪀

Kenapa hasilnya bisa berbeda² padahal kita semua melihat susunan huruf yang sama..? 🎰

Itulah kenapa nasib setiap orang bisa berbeda², karena yang mereka tanamkan di pikiran bawah sadar mereka berbeda²..
Dan mereka memetik apa yang mereka tanamkan itu..💗

Jadi jika hidupmu ingin lebih baik dan selalu beruntung, maka tanamkan dalam pikiranmu hanya hal² positif dan yang baik saja sesuai dengan keinginan/cita2mu..

👀 ~ 👀

ORANG YANG SUKSES AKAN MAMPU BERPIKIR MENEMBUS BATAS (OUT OF THE BOX) DENGAN TETAP TERIKAT KUAT PADA KOMITMENNYA SENDIRI.

31/03/2021
31/03/2021

Setiap orang memiliki situasi berbeda dalam menjalani pengalaman hidupnya sehingga pikiran, tindakan, dan sikap mentalnya akan berbeda-beda pada setiap orang dalam menghadapi permasalahan yang sama.

Persoalan yang sepele dan simpel buat sebagian orang menjadi hal yang rumit dan menjadi tekanan hidup buat sebagian lainnya. Persoalan yang rumit dan membuat stress bagi sebagian orang bisa jadi hal yang mudah dan tidak menjadi masalah.

Oleh karenanya kita harus saling membantu apapun yang bisa kita lakukan, dan saling bertukar pikiran saat kita dilanda masalah agar kita menemulan solusi serta meringankan tekanan pikiran dan mental.

Want your business to be the top-listed Finance Company in Tangerang?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Category

Telephone

Website

Address


Tangerang

Opening Hours

Monday 08:00 - 17:00
Tuesday 08:00 - 17:00
Wednesday 08:00 - 17:00
Thursday 08:00 - 17:00
Friday 08:00 - 17:00